Pemilu 2024
Peneliti Senior ICW: Partai Politik Agar Tak Beri Tempat ke Mantan Terpidana Korupsi
Partai politik diminta agar tak memberi tempat ke mantan narapidana kasus korupsi, terutama untuk duduk di jabatan struktural partai.
Awiek, demikian sapaan akrab Achmad Baidowi, menyebut bahwa partainya telah mempertimbangkan matang-matang keputusan untuk menerima kembali Romy, bahkan menempatkan mantan terpidana korupsi itu di jabatan strategis partai.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Alasan lainnya, kata Awiek, putusan pengadilan tidak mencabut hak politik Romy. Sebab, Romy hanya dituntut hukuman 4 tahun, sementara pencabutan hak politik dijatuhkan ke tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Adapun Romahurmuziy terjerat kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2019 lalu. Romy, demikian sapaan akrabnya, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah menjalani masa hukiman, dia menghirup udara bebas pada April 2020. (*)
Ikuti POS-KUPANG.COM di GOOGLENEWS
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.COM
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.