Berita Belu
Pemkab Belu Bantu Peti Jenazah Bagi Warga Tidak Mampu
Menurut Bupati, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam hal peti jenazah
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Momentum apel awal tahun, Senin 2 Januari 2023, Bupati Belu dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM menyampaikan sejumlah kebijakan pemerintah di tahun 2023.
Salah satunya, pemerintah membantu keluarga miskin yang mengalami kedukaan. Bantuan berupa peti jenazah. Program ini akan dieksekusi tahun 2023.
Bupati Agus Taolin mengatakan hal ini dalam arahan umum awal tahun, di GOR L. A Bone, Senin 2 Januari 2022.
Menurut Bupati, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam hal peti jenazah. Kebijakan ini merupakan bentuk kepekaan sosial dari pemerintah untuk masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Belu di tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat yang kurang mampu antara lain peti jenasah. Ini merupakan kepekaan sosial dari pemerintah dan dikhususkan kepada masyarakat yang tidak mampu", ungkap Agus Taolin.
Baca juga: Penyidik Satreskrim Polres Belu Tunggu Hasil Labfor Potongan Jari Dalam Sayur Lodeh
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, peran camat, lurah, kepala desa dan perangkat desa sangat penting untuk melakukan koordinasi dan pendataan apabila ada kematian warga kurang mampu di wilayah masing-masing.
"Kepada camat, lurah dan kepala desa agar segera lakukan koordinasi jika ada kematian warga di wilayah kerja masing-masing", pintanya.
Pemerintah juga akan mengatur SOP penanganan kesehatan sampai pada teknik mengantar jenazah dari rumah sakit ke rumah duka. Diharapkan pihak rumah sakit selalu memperhatikan ketersedian mobil jenazah.
"Saya juga telah menginstruksikan kepada para dokter dan dokter spesialis untuk turun ke rumah sakit swasta dan puskesmas-puskesmas karena tugas dokter bukan dibelakang meja," tukas Bupati Belu.
Pada kesempatan itu, Bupati Belu juga membicarakan mengenai Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ASN.
Baca juga: Anggota Polres Belu Penembak Warga Sipil dapat Sanksi Demosi
Katanya, TPP telah diamanatkan oleh peraturan dan untuk di Kabupaten Belu, pemberian TPP ini untuk memperbaiki kinerja dan penghasilannya. Oleh karena itu, SOP harus dibuat secara baik dan diketahui oleh ASN. Jika absensi tidak aktif, silahkan diatur secara manual dan tidak boleh melakukan pemotongan sembarangan karena itu hak orang.
"Tolong masing-masing OPD bicarakan standarnya atau SOPnya. Anda yang memutuskan, kita melaksanakan itu. Kita legalisasi di tingkat yang lebih tinggi mengenai indikator dan hal lainnya", paparnya.
Bupati Belu juga menyampaikan, pemerintah telah meresmikan 18 desa persiapan di Kabupaten Belu. Semua desa persiapan sudah ditempati penjabat untuk melaksanakan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (jen).