Polisi Tembak Warga Belu

Anggota Polres Belu Penembak Warga Sipil dapat Sanksi Demosi

Anggota Polres Belu, Brigpol RBS telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Polres Belu, Brigpol RBS telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait insiden penembakan terhadap warga sipil yang berstatus DPO Novarius Dersonaris Lau yang hingga meninggal dunia.

Terhadap Terduga Pelanggar diberikan sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari kerja di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTT dan Dimutasikan secara demosi selama lima tahun.

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., kepada POS-KUPANG.COM, Senin 2 Januari 2023.

Ariasandy mengatakan terduga Pelanggar Oknum Brigpol RBS telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan/atau Pasal 5 huruf c tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu: Keluarga Kawal Proses Hukum

Menurut  Ariasandy, terkait pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi itu telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Tanggung Jawab Profesi pada Bidang Propam Polda NTT, AKBP I Ketut Wiyasa selaku Ketua Sidang KKEP, Kepala Sub Bidang Penyusunan dan Penyuluhan Bidang Hukum Polda NTT Kompol Dr. I Putu Adiyasa, S.H., M.Si., selaku Wakil Anggota komisi Sidang KKEP, Kasubbid 1 Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu, S.H., selaku Anggota komisi Sidang KKEP,. Aipda Hans Klau selaku penuntut I, Aipda Bernabas Sandik selaku Penuntut II, Ba Subbid Wabprof Bidpropam Polda NTT Brigpol Lucky Widhana selaku Sekretaris dan Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Alkatiri, S.H selaku Pendamping Terduga Pelanggar.

Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu: Pemeriksaan Pelaku Yang Tembak Warga Belu Diawasi Kapolda NTT

Adapun pembacaan putusan KKEP berupa sanksi etika dan sanksi administratif yakni Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf dihadapan pimpinan sidang KEPP dan pihak yang dirugikan.

Hal-hal yang meringankan, yaitu penembakan yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar merupakan murni karena kelalaian dan bukan karena ada unsur kesengajaan.

Saat permasalahan ini, terduga pelanggar sedang dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri dengan melakukan penangkapan terhadap DPO sesuai dengan surat perintah tugas. Selama Terduga pelanggar bertugas selama 12 tahun sebagai anggota Polri tidak pernah melakukan pelanggaran Disiplin, Kode Etik maupun pidana.

Diketahui pada tanggal 29 Oktober 2022 kedua orang tua korban secara ikhlas menerima kematian dari anaknya dan menyatakan berdamai dengan pihak kepolisian dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Propam Polda NTT serta menolak pihak-pihak lain yang ingin memperpanjang masalah.

Hal ini dikuatkan dengan Surat pernyataan dan ditandatangani oleh kedua orang tua korban bersama empat orang saksi.

"Meskipun ada kesepakatan damai dari pihak keluarga korban dan oknum anggota tersebut namun Propam Polda NTT tetap menindak tegas sesuai aturan yang berlaku dalam KEP," ujarnya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved