Seleksi PPPK 2022
Pendaftaran PPPK Kemendikbud 2022 Tenega Teknis,Tersedia 7.561 Formasi,Cek Cara Daftar di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Kemendikbud 2022 Tenega teknis,tersedia 7.561 Formasi, cek Cara Daftar di SSCASN BKN
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi resmi membuka Pendaftaran PPPK Kemendibud 2022 untuk Tenaga teknis. Tersedia 7.561 Formasi.
Kepastian Pendaftaran PPPK Kemendikbud 2022 Tenaga teknis tertuang dalam Pengumuman Mendikbud Nomor: 72057/A.A3/KP.01.01/2022,
Adapun rincian formasinya, 253 orang Unit Utama Pusat (UUP), lPerguruan Tinggi Negeri (PTN) 7.308 masing-masing PPPK Teknis Dosen 6.850 orang dan Tenaga Teknis lainnya 458 orang.
Pendaftaran dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berakhir Hari ini, Cek Info di sscasn.bkn.go.id
Berikut persyaratan dan cara daftar seleksi PPPK Teknis Kemendikbud Ristek tahun 2022 sebagaimana dikutip dari laman https://casn.kemdikbud.go.id/.
Persyaratan umum PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
Baca juga: Pemerintah Buka 518.038 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Rincian Formasi dan Jadwal Seleksi
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Para-Peserta-mengikuti-Seleksi-PPPK.jpg)