Natal 2022
Natal 2022, 38 Narapidana di Lapas Baa Terima Remisi Khusus
Acara pemberian remisi tersebut, dilaksanakan di aula Lapas Baa pada Minggu, 25 Desember 2022 bertepatan dengan Natal 2022.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Dalam selimut sukacita Natal 2022, sebanyak 38 orang Narapidana Lapas Kelas III Baa ( Lapas Baa ) menerima remisi khusus Natal tahun 2022.
Acara pemberian remisi tersebut, dilaksanakan di aula Lapas Baa pada Minggu, 25 Desember 2022 bertepatan dengan Natal 2022.
Penerimaan remisi ini dihadiri langsung oleh Kalapas Baa, Daniel Saekoko, Kasubsi Admisi Orientasi dan jajaran serta seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Baca juga: 8 Nelayan Asal Rote yang Ditahan Australia Kembali ke NTT
Pelaksanaan penerimaan remisi khusus Natal ini diawali dengan penyerahan remisi secara simbolis via zoom meeting oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone dan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.
Usai kegiatan virtual tersebut, dilanjutkan dengan pemberian remisi secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa, Daniel Sekoko kepada 38 orang Narapidana yang menerima remisi khusus Natal tahun 2022.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Daniel Saekoko, menghimbau kepada seluruh Narapidana yang menerima remisi maupun yang belum memperoleh remisi agar tetap bersikap dan berperilaku baik serta menaati semua tata tertib yang berlaku di Lapas/Rutan/LPKA.
Baca juga: Bantu Penuhi Kebutuhan Petani, Bupati Rote Ndao Serahkan Belasan Alsintan
Remisi khusus Natal ini merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif serta persyaratan lain yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan pemberian remisi khusus Natal ini, diakhiri dengan doa oleh seorang petugas dan jabat tangan antara Petugas dengan seluruh WBP yang hadir pada saat itu. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS