Berita NTT
8 Nelayan Asal Rote yang Ditahan Australia Kembali ke NTT
Pemulangan nelayan asal pulau Rote ini melalui Bandara El Tari Kupang, Kamis 22 Desember 2022 malam.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Delapan orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangkap dan ditahan pihak Australian Border Force (ABF), dipulangkan melalui Bandara El Tari Kupang.
Pemulangan nelayan asal pulau Rote ini melalui Bandara El Tari Kupang, Kamis 22 Desember 2022 malam.
Sebelumnya mereka dipulangkan dari Darwin ke Jakarta menggunakan pesawat carteran. Delapan orang tersebut dipulangkan bersama satu orang nelayan yang sebelumnya ditemukan sakit diatas perahu, di perbatasan perairan Australia dan Indonesia.
Sebelumnya KRI Darwin menerima informasi bahwa sembilan orang nelayan indonesia masing-masing empat orang ABK Big Fide dan empat dari kapal Aliv Jaya, serta satu nelayan kapal Ballo Lipa yang dirawat di Darwin karena sakit.
Repatriasi ini dilakukan oleh ABF menggunakan pesawat charteran, yang terbang dari Darwin ke Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa 20 Desember 2022, lalu diteruskan ke Kupang Kamis 22 Desember 2022.
"Kita mengimbau kepada nelayan atau siapa saja yang akan mencari ikan di laut, agar perhatikan batas negara sehingga tidak jadi masalah seperti ini," kata Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Stefania T. Boro, Jumat 23 Desember 2022.
Menurutnya, nelayan asal Rote Ndao khususnya Desa Papela sudah tahu batas perairan antara Indonesia - Australia, namun sering tertangkap dengan tuduhan melanggar batas. Sehingga mereka diingatkan untuk tidak lagi mencari mendekati perbatasan.
"Kita mengimbau kepada nelayan atau siapa saja yang akan bergelut di laut khususnya di perbatasan negara harus perhatikan batas. Kita punya nelayan Rote ini memang sangat tau batas perairan, tapi kita harus tetap jelaskan bahwa melanggar batas itu ada konsekuensi hukumnya," jelas Stefania T. Boro.
Dia berharap kepada delapan nelayan tersebut untuk tidak lagi mengulangi perbuatan mereka, karena semua data telah terekam oleh pihak ABF. Jika ditangkap lagi maka akan dihukum berat dengan denda yang besar.
"Jangan terulang lagi karena kedepan ada aturan yang akan mempersulit nelayan kita, yang masuk lagi ke Australia. Apalagi data mereka sudah terekam, jika ditangkap lagi maka hukumannya berat," tambah Stefania T. Boro.
Sebelumnya, para nelayan ini telah menjalani persidangan secara terpisah pada 28 November dan 2 Desember dengan hasil, para ABK berusia muda yang menjadi tulang punggung keluarganya dan dari keluarga tidak mampu.
Para nelayan ini juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif, serta mengaku bersalah telah melakukan pelanggaran, tidak memiliki catatan kriminal di Australia dan pelanggaran ini merupakan yang pertama kali.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan hukuman denda bagi masing-masing abk sebesar A$1200. Namun mereka akan dikenai hukuman denda dan penjara yang akan diputuskan pada sidang pengadilan nanti jika tertangkap lagi di kemudian hari. (Fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS