Polemik Gaji Ketua KPU TTU
Kabar Terbaru Polemik Gaji Ganda Ketua KPUD Timor Tengah Utara, Bupati TTU Pecat Paul Feka dari ASN
Bupati Timor Tengah Utara ( TTU ), Drs. Juandi David akhirnya memecat Paulinus Lape Feka, Ketua KPU TTU saat ini dari ASN.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ada Kabar terbaru dari Polemik Gaji Ganda Ketua KPU Timor Tengah Utara ( TTU ) Paulinus Lape Feka. Akhirnya Bupati TTU, Drs. Juandi David 'memecat' Paulinus Lape Feka dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Bupati TTU, Juandi David yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis 22 Desember 2022, mengatakan, telah melakukan disposisi atau perintah kepada BKDPSDM TTU untuk mengeluarkan surat pemberhentian yang bersangkutan.
Disposisi pemberhentian Ketua KPUD Kabupaten TTU dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, kata Juandi David, berdasarkan usulan atau pengajuan pengunduran diri oleh yang bersangkutan.
"Pernah dia mengusulkan kepada kita untuk dia mohon untuk dia diberhentikan dari PNS sesuai dengan masalah yang dihadapi," kata Juandi David.
Baca juga: Terima Gaji Ganda, Ketua KPUD Dilaporkan ke Kejari TTU
Pasca melaksanakan perintah pemberhentian Paulinus Lape Feka kepada BKDPSDM TTU, lanjut Juandi David, selanjutnya akan diteruskan ke ke KASN.
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan kepada Paulinus Lape Feka setelah polemik Gaji Ganda yang diterimanya pasca terpilih sebagai Ketua KPU Timor Tengah Utara.
Sementara di sisi lain, ia juga masih menerima gaji sebagai ASN.
Karena itu, Paulinus Lape Feka diwajibkan menyetor kembali semua uang yang diterima sebagi ASN sejak tahun 2017.
Baca juga: Fakta Baru Polemik Status ASN dan Gaji Ganda Ketua KPUD Kabupaten TTU Terkuak
"Terus dia (melanggar) disiplin berat itu yang diberhentikan dari PNS itu," tukasnya.
Lebih lanjut disampaikan Juandi, status Ketua KPUD TTU masih sebagai ASN hingga saat ini. Pasalnya surat tersebut masih berproses di BKDPSDM TTU dan belum dikeluarkannya SK pemberhentian. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS