Berita Timor Tengah Utara

Terima Gaji Ganda, Ketua KPUD Dilaporkan ke Kejari TTU

proses yang bersangkutan menjadi Komisioner KPU dan Ketua KPUD melangkahi banyak aturan yang menjadi standar perekrutan Komisioner KPU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-Lakmas CW NTT
MELAPOR - Perwakilan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi Nusa Tenggara Timur (Ketua Garda TTU, Paulus Modok dan Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait) saat melaporkan Ketua KPUD TTU ke Kejari TTU, Kamis, 25 Agustus 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Perwakilan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Ketua Garda TTU, Paulus Modok dan Direktur Lakmas CW NTT Viktor Manbait menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) untuk melaporkan Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka yang diduga menerima gaji ganda.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat, 26 Agustus 2022, Ketua Garda TTU, Paulus Kodok mengatakan, pihaknya tidak hanya melihat dalam dugaan korupsinya.

Tetapi juga, proses yang bersangkutan menjadi Komisioner KPU dan Ketua KPUD melangkahi banyak aturan yang menjadi standar perekrutan Komisioner KPU.

Paulus meminta Kejari TTU untuk membongkar dugaan korupsi tersebut. Pasalnya, adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam penerimaan gaji ganda sebagai Ketua KPUD TTU dan PNS Guru.

"Kerugian dari sisi pegawai negeri sebagai guru itu dia terima setiap bulan itu, tiga juta lebih, ini belum gaji tiga belas dan lain-lain," tuturnya.

Dikatakan Paulus, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 342 juta lebih jika dihitung sejak tahun 2015 hingga saat ini.

Baca juga: Status ASN Aktif dan Gaji Ganda, KOMPAK Indonesia Duga Ada Praktek KKN Perekrutan Ketua KPUD TTU 

Ia menduga, ada kolusi di mana  banyak pihak terlibat agar yang bersangkutan lolos menjadi seorang komisioner.

"Pertama pihak yang paling bertanggung jawab waktu itu," ujarnya.

Ketika menjadi Komisioner KPU, kata Paulus, yang bersangkutan belum genap 3 tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil guru. 

Sementara itu, Direktur Lakmas CW NTT Viktor Manbait menjelaskan, di dalam aturan ASN pasal 88 ayat 1 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dengan tegas menyatakan bahwa, ASN diberhentikan sementara ketika diangkat menjadi Komisioner.

Diberhentikan sementara, kata Viktor, berkonsekuensi pada hak-hak yang bersangkutan sebagai PNS ketika bertugas di tempat lain.

"Ini sama dengan cuti sementara di luar tanggungan negara," tukasnya.

Baca juga: Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT Kritisi Status ASN Aktif dan Gaji Ganda Ketua KPUD TTU

Seharusnya, lanjut Viktor, yang bersangkutan sejak menjadi Komisioner pada tahun 2015 lalu, seluruh hak-haknya sebagai ASN harus dihentikan untuk sementara.

"Artinya, sejak tahun 2015 hingga 2019, enam puluh bulan dia menjadi Komisioner di periode itu, hak-haknya dia sebagai PNS itu diberhentikan untuk sementara," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved