Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri dan Lael, Satpam Tidak Cek Mobil Rush yang Parkir di Kompleks Kantor BPK RI
JPU Herry Franklin mengatakan, BPK adalah instasi pemerintah pusat di daerah, yang mana penjagaan di kantor harus ekstra
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Satpam pada Kantor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan NTT, Frengki mengaku tidak mengecek mobil Rush yang diparkir oleh Randy Badjideh di dalam lingkungan kantor tersebut.
Padahal di dalam mobil ini ada jenazah Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Kamis 15 Desember 2022.
Sidang ini dipimpin Wari Juniati,S.H,M.H. Wari didampingi empat anggota yakni, Sarlota Marselina Suek, S.H, Consilia Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan Sisera S. Nenohaifeto,S.H.
Sementara tim JPU yang hadir dalam sidang ini, yakni JPU yang menangani kasus Ira, Herry Ch. Franklin, S.H,M.H dan Emy Jehamat, S.H dan terdakwa Ira Ua didampingi Ali Antonius, S.H,M.H dkk.
Baca juga: Sidang Astri Lael, Sosok Lima Hakim Perempuan yang Sidangkan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
JPU Herry Franklin mengatakan, BPK adalah instasi pemerintah pusat di daerah, yang mana penjagaan di kantor harus ekstra.
"Mobil rental ini bermalam di situ,apakah saudara cek atau tidak," tanya Herry.
Saat itu Frengki mengaku tidak mengecek mobil Rush yang diparkir di dalam kompleks kantor setempat.
"Sebenarnya Randy Badjideh apa di situ, sehingga mobil datang ke situ tidak dicek," kata Herry.
Sementara hakim Wari mengatakan, seharusnya sebagai satpam mata harus jeli.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, PH Ira Ua Pertanyakan Bukti Tidak Ada di BAP
"Bagaimana saat itu, kalau di mobil itu ada padang bom," tanya Wari.
Sementara soal CCTV di lokasi parkiran, Fengki mengaku tidak ada CCTV.
Untuk diketahui, sejak awal persidangan kasus ini dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira dipimpin majelis hakim ketua, Derman P. Nababan,S.H,M.H, namun sejak Kamis 8 Desember 2022, sidang ini kembali dipimpin Wari Juniati.
Wari Juniati juga sebelumnya menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus yang sama dengan terdakwa Randy Badjideh hingga Randy divonis hukum mati.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS