Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Astri Lael, Sosok Lima Hakim Perempuan yang Sidangkan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Lima hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus Astri dan Lael Maccabee ini semuanya perempuan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manfe dan Lael Maaccabbe, Randy Bajideh mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelasa IA Kupang, Rabu 11 Mei 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Sidang  kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira saat ini masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Lima hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus Astri dan Lael Maccabee ini semuanya perempuan.

Majelis Hakim Ketua yang sebelumnya adalah Derman P. Nababan, S.H, M.H saat ini diganti oleh Wari Juniati S.H,M.H.

Pergantian hakim ketua ini mendapat respon positif dari keluarga korban.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Kamis 8 Desember 2022 lalu,  sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A dipimpin hakim ketua majelis Wari Juniati.

Baca juga: Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati, Ayah Astri Manafe : Keputusan yang Indah

Wari  sebelumnya juga menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus yang sama dengan terdakwa Randy Badjideh.

Wari Juniati didampingi empat anggota yakni, Sarlota Marselina Suek, S.H, Florence Katerina S.H,M.H, Consilia Ina L Palang Ama, S.H,  dan 
Sisera S. Nenohaifeto,S.H.

Sementara tim JPU yang hadir dalam sidang ini, yakni JPU yang menangani kasus Ira, Herry Ch. Franklin, S.H,M.H, Emy Jehamat, S.H dan Frince Amnifu, S.H.
Sementara terdakwa Ira Ua didampingi Ali Antonius, S.H,M.H dkk.

Wari Juniati juga saat ini sebagai Ketua PN Kupang Kelas 1A, yang mana sebelum menjabat sebagai Ketua PN, Wari adalah Wakil Ketua PN Kelas 1 A.

Sementara empat hakim anggota, masing-masing Sarlota Marselina Suek, S.H. Hakim Sarlota sebelumnya adalah Ketua PN Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Florence Katerina S.H,M.H adalah hakim anggota yang ikut menyidangkan perkara Ira Ua.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Keluarga Astri Manafe Harapkan Kejujuran Ira Ua

Florence sebelum menjadi hakim di PN Kupang Kelas 1 A, sebagai hakim PN Tulungagung.

Sedangkan hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H, sebelum menjadi hakim di PN Kupang,

Consilia adalah Ketua PN Bajawa dan hakim yang terakhir adalah Sisera Semida Naomi Nenohaifeto, S.H.

Hakim Sisera sebelumnya adalah hakim di PN Atambua.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Belitung
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved