Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri Lael, PH Ira Ua Pertanyakan Bukti Tidak Ada di BAP
Pertanyaan ini disampaikan Ali Antonius saat pemeriksaan saksi Agnes Riwu Rai alias Adi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira, Ali Antonius,S.H, M.M mempertanyakan soal adanya print atau cetakan postingan pada Facebook yang tidak ada di dalam Berita acara pemeriksaan ( BAP). Ali meminta agar JPU bisa menyerahkan kepada mereka hasil print tersebut.
Pertanyaan ini disampaikan Ali Antonius saat pemeriksaan saksi Agnes Riwu Rai alias Adi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di PN Kupang Kelas IA, Kamis 8 Desember 2022.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Wari Juniati, S.H, M.H. Wari saat itu didampingi empat anggota yakni, Sarlota Marselina Suek, S.H, Consilia Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan Sisera S. Nenohaifeto, S.H.
Baca juga: Fakta Baru Sidang Kasus Astri Lael, JPU Temukan Voice Note Saksi Baron ke Ira Ua
Sementara tim JPU yang hadir dalam sidang ini, yakni JPU yang menangani kasus Ira, Herry Ch. Franklin, S.H,M.H, Emy Jehamat,S.H dan Frince Amnifu, S.H.
Sementara terdakwa Ira Ua didampingi Ali Antonius, S.H,M.H dkk.
Saat pemeriksaan saksi Agnes alias Adi, PH Ira, Ali Antonius menanyakan soal hasil print out yang dipegang JPU tidak ada di BAP.
Melalui majelis hakim, Ali meminta agar JPU memberikan pula hasil print out tersebut, karena tidak ada di dalam BAP.
Saat itu Wari meminta agar bukti itu ditunjukkan ke penasihat hukum. Saat itu JPU Herry Franklin membawa bukti ke majelis hakim.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Saksi Bayu: Astri dan Lael Hilang Kabar Setelah Pergi Dari Tempat Kosnya
Sedangkan permintaan PH terhadap hasil print out, Herry mengatakan, hasil print out itu diperoleh dengan susah payah sehingga tidak mungkin diberikan ke PH terdakwa.
Menurut Herry, hasil print out itu diperoleh dari Bali dengan penuh perjuangan. Wari Juniati juga mengakui, bahwa hasil print out itu memang diperoleh dari Polda Bali.
Sementara saksi Agnes Riwu Rai alias Adi, hakim Wari menanyakan, saat ini korban di mana, Ari mengatakan, sudah meninggal.
"Kapan tahu sudah meninggal," tanya Wari.
"Tahu saat penemuan jenazah," kata Adi
Sedangkan soal waktu kelahiran Lael, apakah saksi pernah lihat Randy, Ari mengatakan tidak pernah dan biaya persalinan ditanggung BPJS.