Seleksi CPNS 2023

Ini Ketentuan Terbaru dalam RUU ASN Jamin PPPK Diangkat jadi PNS, Syarat Umur dan Masa Kerja Berlaku

Inilah Ketentuan Terbaru dalam RUU ASN yang memberikan jaminan PPPK bisa diangkat langsung jadi PNS, Syarat Umur dan Masa Kerja Berlaku

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KBA
Seleksi CPNS dan PPPK 2022/ Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK - Ini Ketentuan Terbaru dalam RUU ASN PPPK diangkat jadi PNS, Syarat Umur dan Masa Kerja berlaku 

Pada Pasal 22 RUU ASN secara jelas mengatur hak PPPK dimana  PPPK berhak memperoleh 5 poin hak, yaitu (1) gaji, tunjangan, dan fasilitas; (2) cuti; (3) pengembangan kompetensi; (4) jaminan hari tua; serta (5) perlindungan.

Dalam Pasal tersebut jelas ada tambahan hak bagi Honorer dan PPPK yakni Jaminan Hari Tua ( JHT ) yang tidak diatur dalam UU ASN Nomor: 5 tahun 2014. 

Selain itu dalam Pasal 105 RUU ASN terbaru disebutkan PPPK yang berhenti bekerja berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT). 

JHT diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua.

JHT PPPK mencakup JHT yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional dan jaminan lainnya yang diatur dalam ketentuan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Pasal 135 A

(1) Pengangkatan Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan.

(2) Pada saat UU ini mulai berlaku pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved