Seleksi CPNS 2023
Ini Ketentuan Terbaru dalam RUU ASN Jamin PPPK Diangkat jadi PNS, Syarat Umur dan Masa Kerja Berlaku
Inilah Ketentuan Terbaru dalam RUU ASN yang memberikan jaminan PPPK bisa diangkat langsung jadi PNS, Syarat Umur dan Masa Kerja Berlaku
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN ). Ada Kabar Gembira untuk para Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Dalam RUU ASN tersebut PPPK bisa langsung diangkat jadi PNS.
Berikut Ketentuan Terbaru dalam RUU ASN yang memberikan jaminan PPPK bisa diangkat langsung jadi PNS.
Satu antara ketentuan itu yakni Syarat Umur dan masa kerja berlaku.
Menurut Ketentuan Terbaru dalam RUU ASN itu, PPPK yang diangkat langsung jadi PNS memperhatikan batasan usia pensiun dan masa kerja paling lama.
Baca juga: Kabar Gembira,RUU ASN Terbaru Buka Peluang Honorer dan PPPK Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2023
Jaminan Honorer dan PPPK diangkat jadi PNS diatur dalam Pasal 131A dan Pasal 135 A
Pasal 131 A:
Pertama, Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan PNS dilakukan secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Kedua, Pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023, 8 Tips Lolos Passing Grade lengkap dengan Link Kisi-kisi Soal SKD
Ketiga, Pengangkatan PNS diprioritaskan bagi yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian).
Keempat, Pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Kelima, Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
Keenam, Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Isi RUU ASN terbaru itu memang berbeda dengan UU ASN tahun 2014 lalu. Perbedaan itu terletak pada hak Honorer dan PPPK serta adanya peluang Honorer dan PPPK diangkat jadi PNS.
Tentang hak Honorer dan PPPK misalnya diatur dalam pasal 22 RUU ASN terbaru.