Seleksi CPNS 2023

Ini Ketentuan Terbaru dalam RUU ASN Jamin PPPK Diangkat jadi PNS, Syarat Umur dan Masa Kerja Berlaku

Inilah Ketentuan Terbaru dalam RUU ASN yang memberikan jaminan PPPK bisa diangkat langsung jadi PNS, Syarat Umur dan Masa Kerja Berlaku

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KBA
Seleksi CPNS dan PPPK 2022/ Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK - Ini Ketentuan Terbaru dalam RUU ASN PPPK diangkat jadi PNS, Syarat Umur dan Masa Kerja berlaku 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN ). Ada Kabar Gembira untuk para Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Dalam RUU ASN tersebut PPPK bisa langsung diangkat jadi PNS.

Berikut Ketentuan Terbaru dalam RUU ASN yang memberikan jaminan PPPK bisa diangkat langsung jadi PNS.

Satu antara ketentuan itu yakni Syarat Umur dan masa kerja berlaku. 

Menurut Ketentuan Terbaru dalam RUU ASN itu, PPPK yang diangkat langsung jadi PNS memperhatikan batasan usia pensiun dan masa kerja paling lama.

Baca juga: Kabar Gembira,RUU ASN Terbaru Buka Peluang Honorer dan PPPK Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2023

Jaminan Honorer dan PPPK diangkat jadi PNS diatur dalam Pasal 131A dan Pasal 135 A

Pasal 131 A:

Pertama, Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan PNS dilakukan secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Kedua, Pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023, 8 Tips Lolos Passing Grade lengkap dengan Link Kisi-kisi Soal SKD

Ketiga, Pengangkatan PNS diprioritaskan bagi yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian).

Keempat, Pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Kelima, Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Keenam, Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Isi RUU ASN terbaru itu memang berbeda dengan UU ASN tahun 2014 lalu. Perbedaan itu terletak pada hak Honorer dan PPPK serta adanya peluang Honorer dan PPPK diangkat jadi PNS

Tentang hak Honorer dan PPPK misalnya diatur dalam pasal 22 RUU ASN terbaru.

Pada Pasal 22 RUU ASN secara jelas mengatur hak PPPK dimana  PPPK berhak memperoleh 5 poin hak, yaitu (1) gaji, tunjangan, dan fasilitas; (2) cuti; (3) pengembangan kompetensi; (4) jaminan hari tua; serta (5) perlindungan.

Dalam Pasal tersebut jelas ada tambahan hak bagi Honorer dan PPPK yakni Jaminan Hari Tua ( JHT ) yang tidak diatur dalam UU ASN Nomor: 5 tahun 2014. 

Selain itu dalam Pasal 105 RUU ASN terbaru disebutkan PPPK yang berhenti bekerja berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT). 

JHT diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua.

JHT PPPK mencakup JHT yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional dan jaminan lainnya yang diatur dalam ketentuan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Pasal 135 A

(1) Pengangkatan Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan.

(2) Pada saat UU ini mulai berlaku pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved