Seleksi CPNS 2023
Kabar Gembira,RUU ASN Terbaru Buka Peluang Honorer dan PPPK Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2023
Kabar Gembira,RUU ASN Terbaru Buka Peluang Honorer dan PPPK diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2023. Ada yang diangkat langsung tanpa test
POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira untuk para Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Isi Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN ) terbaru membuka peluang Honorer dan PPPK diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2023. Ada Honorer dan PPPK yang bisa langsung diangkat jadi PNS tanpa tes.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Isi RUU ASN terbaru itu memang berbeda dengan UU ASN tahun 2014 lalu. Perbedaan itu terletak pada hak Honorer dan PPPK serta adanya peluang Honorer dan PPPK diangkat jadi PNS.
Tentang hak Honorer dan PPPK misalnya diatur dalam pasal 22 RUU ASN terbaru.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023, 8 Tips Lolos Passing Grade lengkap dengan Link Kisi-kisi Soal SKD
Pada Pasal 22 RUU ASN secara jelas mengatur hak PPPK dimana PPPK berhak memperoleh 5 poin hak, yaitu (1) gaji, tunjangan, dan fasilitas; (2) cuti; (3) pengembangan kompetensi; (4) jaminan hari tua; serta (5) perlindungan.
Dalam Pasal tersebut jelas ada tambahan hak bagi Honorer dan PPPK yakni Jaminan Hari Tua ( JHT ) yang tidak diatur dalam UU ASN Nomor: 5 tahun 2014.
Selain itu dalam Pasal 105 RUU ASN terbaru disebutkan PPPK yang berhenti bekerja berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua.
JHT PPPK mencakup JHT yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional dan jaminan lainnya yang diatur dalam ketentuan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Sementara jaminan Honorer dan PPPK diangkat jadi PNS diatur dalam Pasal 131A dan Pasal 135 A
Baca juga: Bukan untuk Guru dan Tenaga Kesehatan, Ini Formasi PPPK yang Bisa Daftar Seleksi CPNS 2023
Pasal 131 A:
Pertama, Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan PNS dilakukan secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Kedua, Pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Ketiga, Pengangkatan PNS diprioritaskan bagi yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian).