Berita Ende

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Ende Gelar Rakor Terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

pemerintah daerah sangat membutuhkan kepedulian dari para tokoh baik itu tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mencegah migrasi tidak aman.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
RAKOR- Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Ende, Hiparkus Hepi saat membacakan sambutan pada kegiatan rakor perlindungan pekerja migran Indonesia di ruang Garuda lantai II Kantor Bupati Ende, Selasa 13 Desember 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ende kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) perlindungan Pekerja Migran Indonesia bersama dengan para camat, kepala desa atau lurah, dan lembaga terkait di Ruang Garuda Lantai II Kantor Bupati Ende, Selasa 13 Desember 2022.

Kegiatan tersebut mengusung tema Optimalisasi Peran Pemerintah Desa dalam Perlindungan dan Penanganan Masalah Pekerja Migran Indonesia serta Upaya Pengurangan Pengangguran.

Rakor tersebut menghadirkan tiga narasumber diantaranya, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Ende, Kapitan Lingga, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi NTT Siwa, dan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Keuskupan Agung Ende Romo Reginal De. Piperno yang dimoderatori oleh Wartawan RRI Ende, Rosa Dalima Domungga Daso.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana Rakor, Yoseva A Puspa Dewi mengatakan tujuan dari kegiatan rapat koordinasi tersebut, Pertama untuk menyamakan pemahaman bersama tentang kebijakan, permasalahan, hambatan dan tantangan berkaitan dengan pelaksanaan program penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri dan pemahaman tentang tugas dan tanggungjawab pemerintah desa sesuai pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua, untuk mensinergikan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sesuai kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan mewujudkan langkah-langkah tindak pemerintah desa serta tindak lanjut yang diarahkan pada peningkatan penempatan pekerja migran indonesia ke luar negeri secara prosedural, dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Aktivis Buruh Migran Flotim Gagalkan Pengiriman 22 PMI Non Prosedural ke Kalimantan

"Hasil yang dicapai terbangunnya komitmen bersama dalam kerjasama dan koordinasi pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Ende Djafar Achmad dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Ende, Hiparkus Hepi mengatakan bahwa, harus diakui bersama persoalan terhadap para tenaga kerja baik itu yang bekerja sebagai pekerja migran ke luar negeri maupun yang bekerja di luar daerah dalam wilayah Indonesia masih saja terjadi.

Persoalan seperti perlakuan tidak wajar, kekerasan fisik, bahkan kekerasan seksual, serta pemberian upah yang tidak sesuai dan tidak wajar terus menimpa tenaga kerja Indonesia.

Sehinnga upaya mereka untuk memperbaiki kehidupan perekonomian keluarganya terkadang tidak mereka capai malahan persoalan-persoalan seperti yang sudah saya sampaikan tadi menimpa mereka.

"Kondisi ini tentunya tidak boleh kita biarkan terus terjadi, bagaimanapun mereka adalah warga kita yang perlu mendapatkan perlindungan. Namun demikian kita juga mengakui bahwa kebanyakan dari tenaga kerja kita yang bekerja di luar negeri maupun ke luar daerah dalam wilayah negara kita kebanyakan tidak mengikuti prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Baca juga: Sebanyak 14 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Asal Malaka Meninggal di Luar Negeri Selama 2022

Pada tataran ini, jelas Hiparkus, semua pihak tidak perlu saling melemparkan kesalahan dan tanggung jawab.

Sudah Saatnya sekarang mencarikan akar permasalahannya kemudian mencari langkah solutif yang tepat, agar persoalan terhadap para tenaga kerja tidak terus menjadi sebuah persoalan yang tidak dapat terselesaikan, tetapi harus ada upaya nyata meminimalisir persoalan yang dialami tenaga kerja karena bagaimanapun para tenaga kerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan.

Disamping itu, harus diakui bersama bahwa belum optimalnya perhatian dan pengawasan semua pihak mulai dari desa sebagai pintu keluarnya masyarakat, mengakibatkan kasus-kasus yang menimpa tenaga kerja kita masih saja berlangsung.

"Apabila semua komponen masyarakat mempunyai niat yang sama dan tulus melaksanakannya maka bukan menjadi hal yang mustahil persoalan terhadap para tenaga kerja kita dapat teratasi dan mereka akan nyaman bekerja. Hal ini dapat terlaksana apabila kita mau melakukan dalam kebersamaan dengan membangun kolaborasi peran yang harmonis," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved