Pemilu 2024
Pemilu 2024, KPU Rote Ndao Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
tanggapan dari teman-teman parpol, akademikus, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Kabupaten Rote Ndao melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan atau Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk Pemilu 2024 di Aula Hotel Ricky, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Selasa, 13 Desember 2022.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Rote Ndao, Christian Dae Panie, diikuti beberapa unsur seperti pemerintah, forkopimda, dinas terkait, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, akademisi, rekan media atau wartawan dan lain-lain.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Christian Dae Panie mengatakan bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademikus, maupun perseorangan.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU NTT Verifikasi Faktual Perbaikan Bagi Parpol
"Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama menguji masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademikus, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI," terang Chris.
Sesuai dengan pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata Chris, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Kita sudah melalui hal yang harus kita patuhi dalam rangka penataan dapil ini untuk diuji publik," kata Chris.
Untuk itu, masih kata dia, sesuai dengan poin ke-7 itu dalam penyusunan Dapil itu adalah kesinambungan dengan meingisyaratkan tidak boleh ada perubahan dapil.
Tetapi, lanjutnya, untuk alasan tertentu dapat dilakukan. Antara lain penambahan atau pengurangan jumlah penduduk.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Flores Timur Simpulkan Lima Partai Politik Memenuhi Syarat
Lalu, tambah Chris, ada pemekaran wilayah, apabila terjadi ketidakseimbangan kursi di dalam dapil-dapil tersebut, baik ada yang bersifat banyak maupun sedikit atau under representative.
"Pada kesempatan ini, kami sekaligus menyosialisasikan mengenai dapil anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun 2024 dan jumlah kuota kursi yang tersedia," pungkas Chris.
"Terkait penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pemilu tahun 2024, sekali lagi saya sampaikan bahwa dasar hukumnya menggunakan undang-undang nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan jadwal, PKPU 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi, keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi, dan terakhir keputusan KPU nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis," sambungnya.
Untuk metode penyusunan dapil dan alokasi kursi sesuai yang tertera di pasal 191 undang-undang pemilu, lanjut Chris, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.
"Kami menyadari dan berterima kasih kepada semua masukan yang diberikan pada saat uji publik nanti. Banyak kepentingan yang ada di dalam penataan dapil ini, tetapi kita akan menemukan formula yang pas untuk kepentingan masyarakat Rote Ndao," tutup Chris.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Manggarai Timur Gelar Rapat Pleno Hasil Verfak Partai Politik
Untuk diketahui bersama, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk.