Natal 2022

Natal 2022, Polresta Lakukan Penertiban Petasan Jelang Natal dan Tahun Baru

semua jenis petasan dan mercon berukuran kurang dari dua inci dan menimbulkan bunyi ledakan juga dilarang

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.IK., M.H. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota melaksanakan penertiban terhadap petasan dan mercon yang tidak sesuai ketentuan dan beredar bebas di pasaran.

Pasalnya banyak keluhan dari masyarakat yang terganggu dengan petasan yang dimainkan tidak sesuai penggunaannya dan cenderung menimbulkan bunyi keras yang mengganggu kamtibmas terlebih jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 13 Desember 2022, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H., mengatakan bahwa selama kegiatan Operasi Pekat, pihaknya memberantas berbagai penyakit masyarakat salah satunya petasan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Baca juga: Tanpa Cuti Bersama, Berikut Jadwal Libur Nasional Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Terkait ketentuan larangan petasan sesuai ketentuan dari Mabes Polri hanya kembang api saja, sedangkan sedangkan semua jenis petasan dan mercon berukuran kurang dari dua inci dan menimbulkan bunyi ledakan juga dilarang.

Selain petasan yang beredar di pasaran, personel kepolisian juga menyita petasan rakitan dari meriam bambu, meriam kaleng, dan meriam granat karena membahayakan serta mengganggu ketertiban.

Terhadap semua jenis kembang api dan mercon yang beredar harus mendapatkan pengawasan dari pihak kepolisian, dan izinnya dari Mabes Polri, sedangkan di wilayah harus mendapat izin penjualan dari Polda NTT maupun Polres jajaran

Adapun persyaratan bagi pengecer harus melengkapi surat keterangan dari Polsek setempat, penunjukkan agen, menyertakan nota belanja, dan melampirkan identitas penjual kembang api dan mercon.

Baca juga: Tanpa Cuti Bersama, Berikut Jadwal Libur Nasional Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

"Kami memberikan penindakan bagi penyalur/agen harus mengantongi izin, sedangkan bagi para pengecer kembang api harus memiliki surat tugas, demikian juga barang yang dijual harus sesuai ketentuan dan jumlah yang telah ditetapkan saat pengurusan rekomendasi sehingga penjualan kembang api/mercon tidak disalahgunakan," pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved