CPNS 2023
Cek 4 Formasi Prioritas pada Seleksi CPNS 2023,Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Cek 4 Formasi Prioritas pada Seleksi CPNS 2023, berikut syarat dan dokumen Pendaftaran CPNS 2023 yang harus disiapkan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023. Entah, jadwalnya pastinya kapan, namun bagi Anda yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023, ini 4 Formasi Prioritas yang berpeluang besar dibuka pada Seleksi CPNS 2023.
Segera cek syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan dokumen yang harus disiapkan untuk Pendaftaran CPNS 2023.
Kepastian tentang Seleksi CPNS 2023 disampaikan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas beberapa waktu yang lalu.
Menurut Abdullah Azwar Anas, Seleksi CPNS 2023 tetap diprioritaskan pada sektor pendidikan dan kesehatan. Namun tidak menutup kemungkinan formasi lain.
Baca juga: Jangan Salah, Seleksi CPNS 2023 Hanya Untuk Jaksa, Hakim dan Agen, Formasi Lain Silakan Lamar PPPK
Nah, berikut 4 Formasi Prioritas yang diprediksi akan dibuka pada Seleksi CPNS 2023
4 Formasi Prioritas ini pada Seleksi CPNS 2023 ini merujuk pada Formasi Seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya.
1. Formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude)
Formasi CPNS 2023 ini dibuka bagi semua lulusan S1 (bukan D-IV) yang mendapatkan predikat lulusan terbaik dengan IPK lebih dari 3,5. Selain itu, pelamar juga harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A serta program studi terakreditasi A pada saat jadwal kelulusan. Hal tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan ijazah dan juga bukti hasil perguruan tinggi dari BAN-PT.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Ini 3 Kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim Untuk Para Guru Honorer
Selain itu, pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga bisa mendaftar pada formasi CPNS 2023 dengan kategori lulus “Pujiam/Cumlaude” setelah mendapatkan penyetaraan ijazah serta surat keterangan dari kampus. Adapun surat keterangan itu berisi pernyataan predikat kelulusannya yang setara dengan “Pujian/Cumlaude” dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat
Sesuai dengan kategorinya, formasi CPNS 2023 ini hanya ditujukan bagi para peserta dengan garis keturunan asli Papua atau Papua Barat. Hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan juga surat keterangan dari pejabat setempat.
3. Formasi untuk penyandang disabilitas
Kabar baik, pemerintah juga akan membuka kuota pada formasi CPNS 2023 bagi penyandang disabilitas. Akan tetapi kuota yang dibuka hanya 2 persen dari jumlah kuota total di instansi. Namun, tidak semua instansi akan membuka formasi CPNS bagi disabilitas.
Baca juga: Menteri PAN-RB, Mendikbudristek dan Menkes Bahas Pengadaan ASN 2023,Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka?
Untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2023, peserta disabilitas harus melampirkan surat keterangan resmi yang berasal dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.
Syarat CPNS bagi penyandang disabilitas hampir sama dengan jalur umum. Untuk pengerjaan soal SKD dan SKB sendiri akan berbeda dari pelamar formasi lainnya.
4. Formasi untuk Diaspora
Diaspora sendiri merupakan formasi CPNS 2023 bagi para pelamar WNI yang menetap di luar NKRI dengan tujuan tengah menempuh pendidikan ataupun bekerja. Bagi kategori diaspora, harus melampirkan surat rekomendasi yang berasal dari dosen ataupun tempat bekerja dengan masa pendidikan dan masa kerja minimal selama 2 tahun dan wajib
Formasi CPNS bagi diaspora pada umumnya yang dibuka adalah jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan jenjang pendidikan minimal S2 serta perekayasa minimal lulusan S1. Selain itu, pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral dengan dibiayai pemerintah pusat maupun daerah.
Syarat lain bagi diaspora yaiti harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan dirinya bebas dari permasalahan hukum, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri serta tidak terafiliasi pada ideologi-ideologi atau paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Yang tak kalah penting, pelamar harus melampirkan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Syarat CPNS 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
Dokumen Pendaftaran CPNS 2023
Beberapa dokumen syarat CPNS 2023 yang harus dipersiapkan untuk lulusan S1 antara lain sebagai berikut.
1. Hasil scan swafoto ukuran maksimal 200 kb, dengan format jpeg atau jpg
2. Scan pas foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb, dengan format jpeg atau jpg
3. Scan surat lamaran, ukuran maksimal 300 kb, dengan format pdf
4. Scan KTP, ukuran maksimal 200 kb, dengan format pdf
5. Scan dokumen pendukung lain, ukuran maksimal 800 kb, dengan format pdf
6. Scan transkrip nilai, ukuran maksimal 500 kb, dengan format pdf
Syarat dokumen diatas harus discan dan dipastikan validitasnya. Sehingga saat pendaftaran CPNS 2023 resmi dibuka,
Anda bisa segera mendaftarkan diri tanpa perlu ribet mempersiapkan berkas-berkas.
Meskipun syarat CPNS 2023 resmi belum keluar, namun syarat CPNS dari tahun ke tahun biasanya akan sama. Daftar syarat berkas di atas bisa menjadi panduan bagi Anda untuk mempersiapkan diri sedini mungkin. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS