Opini
Opini: Paradoks Penyerapan Anggaran Akhir Tahun
Realisasi belanja merupakan salah satu indikator kualitas pelaksanaan anggaran (IKPA) bagi K/L/D.
Oleh: Hendri Sitanggang
( ASN Badan Pusat Statistik )
POS-KUPANG.COM - Bulan November dan Desember akan menjadi waktu dimana sebagian masyarakat Indonesia sibuk dengan kegiatan di luar rumah atau kantor. Hotel-hotel akan menjadi lebih ramai dibandingkan bulan-bulan lainnya.
Selain pengaruh hari libur, terdapat faktor lain yaitu batas akhir penyerapan anggaran yang menyebabkan kegiatan di hotel menjadi lebih banyak.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/D) berusaha memaksimalkan penggunaan anggaran yang dimiliki demi mencapai target realisasi belanja 100 persen. Kegiatan ini bisa menjadi suatu paradoks jika dilihat dari penganggaran berbasis kinerja yang sudah ditetapkan pemerintah.
Realisasi belanja merupakan salah satu indikator kualitas pelaksanaan anggaran (IKPA) bagi K/L/D. Nilai IKPA tersebut berdampak pada kinerja dan usulan anggaran yang akan diajukan pada tahun berikutnya.
Berbagai macam upaya akan dilakukan K/L/D agar anggarannya cepat habis baik melalui kegiatan penting maupun tidak penting. Hal tersebut menjadi paradoks ketika dibandingkan dengan kegiatan pemerintah lain yang kekurangan dana. Selain itu hal tersebut menimbulkan masalah lain.
Baca juga: Opini: Wajah Transformasi Sosial Pasca Pandemi
Menteri Keungan RI, Sri Mulyani menyampaikan realisasi belanja negara triwulan III mencapai Rp1.913,9 trilliun atau 61,6 persen . Nilai tersebut masih kecil jika dibandingkan target yang ditetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mencapai di atas 70 % pada triwulan III (Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 5/PB/2022).
Laporan Kementerian Keuangan 2016-2021 menyebutkan bahwa realisasi anggaran hanya bergerak sekitar 5 sampai 10 persen secara rata-rata per bulan (Januari-Agustus).
Realisasi tersebut meningkat tajam di triwulan IV, khususnya Oktober dan November. Hal ini sepertinya sudah menjadi tradisi yang sulit untuk diubah.
Proporsi realisasi anggaran yang lebih besar di triwulan IV menjadi indikator bahwa masih banyaknya permasalahaan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran belanja K/L/D.
Hasil pemeriksaan BPK tahun 2019-2020 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan permasalahan dalam laporan belanja K/L/D dan nilai temuan memiliki trend meningkat. Terjadi ketidakhematan, ketidakefesienan dan ketidakefektifan (3M) yang meningkat dari periode tersebut.
Tampaknya lembaga pemerintah tidak dapat berbuat banyak untuk mengurangi penyerapan anggaran yang besar di akhir tahun. Padahal dengan adanya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, K/L/D diwajibkan melaksanakan penganggaran berbasis kinerja. Ini berarti, output dan outcome menjadi kunci penggunaan anggaran.
Baca juga: Opini : Pemilu 2024 dan Potensi Asymmetric Warfare
Ketika output dan outcome sudah tercapai, sisa anggaran yang ada seharusnya bisa dikembalikan dan digunakan kembali untuk kegiatan lain yang penting.
Menjadi paradoks jika di satu sisi pemerintah kekurangan dana untuk mengatasi kemiskinan atau penyediaan vaksin covid sementara sebagian instansi sibuk melaksanakan kegiatan di luar kantor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)