Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Hari ini Nasib Ira Ua Ditentukan dalam Putusan Sela

Putusan sela ini, sebelumnya dijadwalkan pada Jumat 28 Oktober 2022, namun majelis hakim memajukan pada Kamis 27 Oktober 2022.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SIDANG ASTRI LAEL - Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewi Ua berdiri saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Rabu 26 Oktober 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hari ini, Kamis 27 Oktober 2022, nasib Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri PN Kupang Kelas 1 A akan membacakan putusan sela. Ira Ua adalah terdakwa  kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee. 

Putusan sela ini, sebelumnya dijadwalkan pada Jumat 28 Oktober 2022, namun majelis hakim memajukan pada Kamis 27 Oktober 2022.

Sebelumnya pada Rabu 26 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) meminta majelis hakim Pengadilan PN Kupang Kelas 1 A agar menolak nota eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa  Ira.
Pembacaan tanggapan JPU oleh Handayani Eka Budianita, S.H., M.H. 

Baca juga: Tolak Eksekusi Lahan di Alak Kota Kupang, Warga Hadang Alat Berat

Dalam pembacaan tanggapan JPU terhadap nota eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum Ira Ua, JPU menguraikan soal eksepsi penasihat hukum terdakwa, bahwa terdakwa bukanlah orang tua kandung dari anak Lael Maccabee, baik secara biologis maupun sosial.

Demikian pula sebaliknya anak korban Lael Maccabee bukan anak dari terdakwa baik secara biologis maupun sosial. 

Atas pernyataan ini, JPU mengatakan, baik secara teoritis maupun kajian, sepatutnya akan ketahui pada saat pemeriksaan pokok perkara.

Dalam tanggapan, JPU juga menilai eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah begitu jauh masuk pada ranah pembuktian materi pokok perkara yang akan dibuktikan ketika pembuktian sehingga keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak akan ditanggapi lebih lanjut oleh JPU sebab akan dibuktikan dalam pembuktian materi pokok perkara nantinya.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Resmikan Uji Coba Mall Pelayanan Publik di Kota Kupang

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar memberikan putusan sebagai berikut, pertama, menerima tanggapan penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dari penasihat hukum terdakwa, kedua, menolak dan mengesampingkan semua isi nota eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

JPU menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan menurut hukum dan dapat dipakai sebagai dasar pemeriksaan terhadap terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira.

JPU juga menyatakan, terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan dan menyatakan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua sampai dengan pendapat putusan akhir.

Untuk diketahui, sidang perkara ini dipimpin Derman P. Nababan,S.H,M.H selaku hakim ketua majelis dan didampingi empat anggota, yakni Sarlota Marselina Suek, S.H, Consilia Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan Sisera S. Nenohaifeto, S.H.

Ira Ua didampingi Penasihat Hukum, Ali Antonius,S.H,M.H ,Cs. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved