Berita Timor Tengah Utara
Kejari TTU Sukses Terapkan Langkah Restorative Justice Atas 6 Kasus Tindak Pidana Tahun 2022
masyarakat Kabupaten TTU memberikan tanggapan positif dan sangat mengapresiasi langkah restorative justice
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atau Kejari TTU sukses menerapkan langkah restorative justice atas 6 kasus tindak pidana ringan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penerapan langkah restorative justice atas 6 kasus pidana tersebut berlangsung selama tahun 2022 di wilayah hukum Kejari TTU.
Demikian disampaikan Kajari Timor Tengah Utara atau TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidum, Ahmad Fauzi saat diwawancarai, Senin, 5 Desember 2022.
Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Pimpin Upacara Peringatan HKN 2022
Menurut Fauzi, 6 perkara tersebut mencakup perkara KDRT, Perkara penganiayaan biasa, dan perkara pengeroyokan.
Ia menegaskan bahwa, pada tahun 2023 mendatang, pihaknya berusaha meningkatkan penerapan langkah restorative justice atas kasus tindak pidana ringan di Kabupaten TTU.
"Tahun 2023 kita akan tingkatkan lagi penghentian penuntutan secara restorative justice mungkin bisa 10 atau lebih," ujarnya.
Bagi Fauzi, masyarakat Kabupaten TTU memberikan tanggapan positif dan sangat mengapresiasi langkah restorative justice yang diterapkan oleh Kejari TTU.
Setiap masalah tindak pidana ringan yang dilaporkan ke aparat penegak hukum, tidak selamanya harus diselesaikan lewat jalur hukum.
Baca juga: Porprov NTT 2022, Kabupaten Timor Tengah Utara Kirim Atlit dari 14 Cabor
Perkara tindak pidana ringan yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum dianjurkan untuk menempuh jalur restorative justice.
Hal ini, lata Fauzi, disebabkan oleh salah satu faktor yakni pada umumnya pihak yang berperkara hukum memiliki hubungan kekeluargaan.
Demi menjaga dan merawat hubungan kekeluargaan tersebut, Kejari TTU menawarkan penyelesaian perkara lewat jalur hukum restorative justice.
"Kami juga tidak ingin merusak hubungan kekeluargaan tersebut dengan menerapkan langkah restorative justice," ucapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa, pelaksanaan restorative justice di Kejari TTU dilaksanakan secara gratis tanpa pungutan liar.
"Pengajuan penerapan langkah restorative justice atas sebuah perkara dilakukan secara berjenjang ke Kejati NTT dan ke Kejaksaan Agung," ungkap Fauzi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Timor Tengah Utara
Kejari TTU
Timor Tengah Utara
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Rosalina Woso
Dharma Wanita Persatuan Dispora NTT Kunjungi Posyandu Sehati |
![]() |
---|
Porprov NTT 2022, Bupati Timor Tengah Utara Beri Piagam Penghargaan Kepada Para Peraih Medali |
![]() |
---|
Lomba Pacuan Kuda Perdana Piala Gubernur NTT Akan Dilakukan Di Timor Tengah Utara |
![]() |
---|
Porprov NTT 2022, Atlet Shorinji Kempo Sumbang Medali Emas Terbanyak untuk Timor Tengah Utara |
![]() |
---|