Berita Manggarai Timur

Dua Anggota DPRD PAW di Manggarai Timur Dilantik

peraturan PAW adalah sebuah bentuk jaminan negara untuk memastikan bahwa keterwakilan setiap daerah tetap terjaga

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
LANTIK -Dua orang anggota DPRD PAW dilantik.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Yuventius Tongkang dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Sendri Sutrisno Anam dari Partai Bulan Bintang (PBB) dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur Penganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024.

Ada pun Yuvensius Tongkang menggantikan Heremis Dupa yang mengundurkan diri untuk maju dalam pemilihan Wakil Bupati dan Sendri Sutrisno Anam juga dilantik menggantikan Siprianus Habur yang juga mengundurkan diri untuk maju dalam pemilihan Wakil Bupati Manggarai Timur

Upacara pengambilan sumpah dan pelantikan kedua anggota DPRD PAW ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Kamis 2 November 2022.

Baca juga: Kagum dan Inspiratif, Tim PSKP Kemendikbudristek RI Kunjungi SMPN 18 Borong Manggarai Timur

Keduanya dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur Agustinus Tangkur, S.Ap dengan saksi rohaniwan katolik RD Louis Jawa. 

Hadir dalam pelantikan itu, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas,SH.,M.Hum, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, Sekda Manggarai Timur Ir Boni Hasudungan Siregar, para staf ahli Bupati, asisten Sekda, pimpinan OPD, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan instansi vertikal. 

Turut hadir juga istri masing-masing dari kedua anggota DPRD PAW itu, toko masyarakat dan keluarga.

Ketua DPRD Manggarai Timur Agustinus Tangkur dalam sambutannya, mengatakan,  pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD PAW untuk periode jabatan 2019-2024 telah sesuai dengan mekanismenya dengan proses yang panjang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menjadi dasar hukum PAW.

Baca juga: Agustinus Tangkur Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Manggarai Timur Gantikan Heremias Dupa

Menurut Agustinus, peraturan PAW adalah sebuah bentuk jaminan negara untuk memastikan bahwa keterwakilan setiap daerah tetap terjaga sampai akhir masa jabatan.

Tentu ada alasan mendasar yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan alasan meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. 

Karena itu, dengan pengunduran diri 2 anggota dewan yang terdahulu yakni Heremias Dupa dan Siprianus Habur, maka dilantik dia anggota DPRD PAW tersebut. 

Menurut Siprianus, begitu banyak harapan masyarakat di pundak kedua anggota DPRD PAW itu. Akan ada banyak sorotan lebih dari sebelumya. 

"Jangan sekedar menjadi dan disebut 'yang terhormat' bukanlah tujuan. Lebih terhormat adalah menjalankan tugas, wewenang dan fungsi sebagai anggota DPRD secara maksimal. Ir.Soekarno berujar politik bukanlah perebutan kekuasaan bagi partainya masing-masing, bukan persaingan untuk menonjolkan ideologinya sendiri-sendiri tetapi politik untuk menyelamatkan dan menyelesaikan revolusi Indonesia,"ujar Agustinus. 

Baca juga: Kagum dan Inspiratif, Tim PSKP Kemendikbudristek RI Kunjungi SMPN 18 Borong Manggarai Timur

Menurut Agustinus, revolusi kita dewasa ini adalah meningkatkan profesionalisme dan pemahaman akan tugas kita sebagai anggota dewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved