UMP 2023
UMK Ende 2023, Dinas Transnaker: Banyak Perusahaan Nakal, Beri Upah Di Bawah UMP
pemotongan waktu kerja oleh perusahaan, sehingga perusahaan menurunkan gaji dibawah UMP. Tapi di dalam aturan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinas) Transnaker Kabupaten Ende menyebut banyak perusahaan atau pemberi kerja di daerah tersebut yang memberikan upah kerja di bawah Upah Minimal Provinsi NTT.
Padahal, perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang besar yang telah beroperasi rata-rata diatas lima tahun yang sudah seharusnya menerapkan upah sesuai dengan keputusan pemerintah.
"Untuk sementara memang kami mendapat informasi, tetapi informasi ini mesti kami cek lagi untuk pastikan bahwa apakah benar atau tidak. Ada laporan dan ini bukan perusahaan kecil, ini perusahaan besar yang sudah lama di Ende, dan karyawan mereka sudah kerja diatas lima tahun semua," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Transnaker Kabupaten Ende, Ruth Lokawoda kepada Pos Kupang, Rabu 30 November 2022.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Kembali Terjadi di Kota Ende, Kurang dari Dua Jam Pelaku Ditangkap Polisi
Dijelaskan bahwa, berdasarkan informasi tersebut salah satu alasan mendasar perusahaan tidak memberi upah sesuai UMP karena adanya pandemi covid-19.
"Karena ada pemotongan waktu kerja oleh perusahaan, sehingga perusahaan menurunkan gaji dibawah UMP. Tapi di dalam aturan yang namanya upah pokok harus tetap," tegasnya.
Ruth menegaskan bahwa, di Kabupaten Ende setiap perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan soal informasi dan kondisi perusahaannya termasuk jumlah tenaga kerja dan upah melalui format Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK).
Dalam format WLK tersebut tertuang berapa besar upah yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya baik itu tenaga kontrak maupun tenaga tetap.
Menurutnya, dalam laporan melalui WLK tersebut diketahui sebagian besar perusahaan memberikan upah kepada para pekerja dibawah UMP.
Baca juga: KPUD Ende Usulkan Tiga Rancangan Dapil dengan Alokasi Kursi kepada KPU Republik Indonesia
“Dalam WLK itu, ada perisahaan yang berikan upah sesuai dengan UMP dan sebagian besar tidak sesuai atau dibawah UMP," ujarnya.
Ruth menjelaskan, selain adanya pandemi covid-19, banyak perusahaan dan pemberi kerja memberikan upah kepada pekerjanya tidak sesuai dengan UMP karena kondisi perusahaannya yang belum stabil.
"Jika kita patok sesuai dengan UMP maka perusahaan akan setengah mati. Apalagi perusahaan kecil yang hanya mengandalkan laba," ungkapnya.
Saat ini, tambah Ruth, pihaknya sudah mendapat informasi ada perusahaan besar yang menggaji pekerjaannya dibawah UMP.
Meski demikian hingga saat ini Transnaker Ende belum mendapatkan pengaduan secara resmi dari para pekerja yang mengalami kondisi tersebut.
Baca juga: Satuan Samapta Polres Ende Rutin Lakukan Patroli pada Malam Hari di Kota Ende
"Memang selama ini, kami belum mendapatkan pengaduan terkait UMP, pengaduan yang kami terima hanya masalah PHK. Jika ada pengaduan maka kami akan tindaklanjuti. Kami juga akan melakukan pengawasan di lapangan terkait dengan informasi yang kami terima,” ungkapnya. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS