Kasus Tambang Ilegal
Ismail Bolong Ungkap Fakta Baru: 3 Kali Dihubungi Hendra Hingga Putuskan Mundur dari Polri
Ismail Bolong mengungkap fakta baru mengenai video viral yang berisi pernyataan suap kasus tambang ilegal sehingga memojokkan para petinggi Polri.
Senada dengan Hendra Kurniawan, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.
Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.
Namun begitu, Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut.
Baca juga: Buntut Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Bakal Diadukan ke KPK Terkait Suap Tambang Ilegal
Dia meminta awak media bertanya kepada pejabat yang berwenang.
"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," pungkasnya.
Ada Surat Laporan Hasil Penyelidikan
Diketahui sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp 2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal.
Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.
Ismail Bolong Beri Klarifikasi
Ismail Bolong memberikan klarifikasi bahwa ia mendapatkan tekanan dari eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dalam video itu.
Saat itu, katanya, Hendra Kurniawan memaksanya membuat pengakuan telah menyetorkan uang dari hasil penjualan dan pengepulan batu bara ilegal kepada pejabat polri.
"Saya mohon maaf kepada Bapak Kabareskrim. Saya klarifikasi bahwa berita yang viral itu tidak benar."
"Saya pastikan saya tidak pernah berkomunikasi dengan Pak Kabareskrim, apalagi memberikan uang dan saya tidak kenal (kepada yang bersangkutan)," kata Ismail Bolong.
Ismail Bolong mengaku kaget lantaran video pengakuannya tiba-tiba viral di masyarakat.
"Saya kaget, berita ini baru viral sekarang. Saya jelaskan bahwa pada bulan Februari (2022) anggota Mabes Polri memeriksa saya, untuk meminta testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Brigjen Hendra pada saat itu."
Baca juga: Ismail Bolong Jadi Sorotan Publik Pasca Sebut Nama Pejabat Polri Terima Uang dari Tambang Ilegal
"Saya diancam akan dibawa ke Jakarta kalau tidak membuat testimoni."
"Pada saat itu di Polda pukul 22.00- 02.00 WIB. Pada saat itu saya tidak bisa bicara, saya diintimidasi pada saat itu," jelas Ismail Bolong.
Ismail Bolong juga mengungkapkan bahwa testimoni itu dibuat dengan bantuan sebuah catatan yang ditulis oleh Brigjen Hendra.
"Pada saat di Balikpapan sudah disediakan bacaan testimoni itu, pakai kertas, dan di tulis tangan oleh Karopaminal Mabes, dan direkam oleh HP anggota Mabes Polri."
"Jadi saya tegaskan saya tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim, jangankan kirim uang ketemu saja tidak pernah," tegas Ismail Bolong.
Ismail Bolong menjelaskan dirinya telah tiga kali dihubungi Brigjen Hendra.
"Atas kejadian yang terjadi di bulan Februari ini, saya kemudian mengundurkan diri empat bulan setelah itu, yakni di tanggal 1 Juli," ujar Ismail Bolong. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS