Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri Lael, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dampingi Santi Mansula
Sidang pemeriksaan terhadap Santi Mansula digelar sekitar pukul 15:00 wita. Santi mengenakan baju putih dipadukan bawahan hijau.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Santi Mansula, saksi dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Kamis 24 November 2022.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Derman P. Nababan,S.H, M.H.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Hari Ini Jaksa Beri Tanggapan Eksepsi Penasihat Hukum Ira Ua
Derman saat itu didampingi empat anggota yakni, Sarlota Marselina Suek, S.H, Consilia Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan Sisera S. Nenohaifeto,S.H.
Sementara tim JPU yang hadir dalam sidang ini, yakni JPU yang menangani kasus Ira, Herry Franklin, S.H,M.H, Herman R Deta,S.H, Vera, S.H dan Frince Amnifu, S.H.
Sementara terdakwa Ira Ua didampingi Ali Antonius, S.H,M.H, Fransiskus Jefri Semuel,S.H, Diky Ndun,S.H, Reynold IH Lay, S.H Laurensius Taek,S.H.
Sidang pemeriksaan terhadap Santi Mansula digelar sekitar pukul 15:00 wita. Santi mengenakan baju putih dipadukan bawahan hijau.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Majelis Hakim Izinkan Sidang Eksepsi Bisa Disiarkan Secara Langsung
Saat diperiksa, Santi didampingi satu petugas dari LPSK. Sementara ada beberapa orang LPSK juga ikut di dalam ruang sidang.
Ketika memberikan keterangan, Santi sempat menangis ketika hakim menanyakan soal hubungan dirinya dengan almarhumah Astri Manafe. Saat itu, salah satu petugas LPSK membawa tissue kepada Santi.
"Mengapa saudara didampingi LPSK," tanya JPU, Herry Franklin.
Herry juga menanyakan, mengapa pada tanggal 30 Oktober 2021 penemuan tapi tanggal 6 November polisi sudah tahu
Herry menanyakan soal pembuatan Group
Saat itu, Santi mengaku, pendampingan oleh LPSK itu atas rekomendasi dari Kapolda NTT saat itu.