Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri Lael, Hari Ini Jaksa Beri Tanggapan Eksepsi Penasihat Hukum Ira Ua
Sidang ini dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terhadap eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ira Ua.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sesuai jadwal, hari ini Rabu 26 Oktober 2022, akan digelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Sidang ini dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terhadap eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua.
Pantauan POS-KUPANG.COM,sebelum sidang dimulai sekitar pukul 09.30 wita, nampak aparat kepolisian sudah berada di Pengadilan Negeri Kupang (PN) Kelas 1 A. Sementara di luar ruang sidang,sudah terlihat keluarga korban, diantaranya, orang tua korban, Saul Manafe dan Asnat Mauk, kakak korban, Jekson Manafe dan keluarga lainnya. Ada juga beberapa aliansi peduli kemanusiaan yang sudah hadir.
Untuk diketahui sidang lanjutan ini dipimpin Derman P. Nababan,S.H,M.H (selaku hakim ketua majelis) didampingi empat anggota, yakni Sarlota Marselina Suek, S.H, Consilia Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan
Sisera S. Nenohaifeto,S.H.Ira Ua didampingi Penasihat Hukum, Ali Antonius,S.H,M.H dan tim.
Sementara tim JPU, Herman R Deta,S.H, Herry C. Franklin,S.H, M.H, Asep Maulana, S.H,M.H, Pristiami Anggun Puspita Dewi, S.H, M.H dan Handayani Eka Budhianita,S.H, M.H.
Untuk diketahui perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana dan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS