Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri Lael, Terdakwa Ira Ua Ajukan Eksepsi
Pantauan POS-KUPANG.COM, sekitar pukul 08:25 wita, terdakwa Ira tiba di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A ( PN Kupang ).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Sesuai jadwal, hari ini Senin 24 Oktober 2022, akan digelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee. Sidang ini dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira melalui tim penasihat hukum.
Pantauan POS-KUPANG.COM, sekitar pukul 08:25 wita, terdakwa Ira tiba di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A ( PN Kupang ).
Saat tiba Ira langsung digiring ke ruang tunggu. Ira mengenakan baju warna hitam dipadukan celana warna cream.
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ketua, Derman P. Nababan, S.H, M.H didampingi empat anggota yakni, Sarlota Marselina Suek, S.H, Consilia Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan Sisera S. Nenohaifeto,S.H.
Ira Ua didampingi Penasihat Hukum, Ali Antonius,S.H,M.H dan tim. Sementara tim JPU yang hadir dalam sidang ini, yakni JPU yang menangani kasus Ira, yakni Sarta,S.H, Herman R Deta,S.H, Herry C. Franklin,S.H, M.H, Asep Maulana, S.H,M.H, Pristiami Anggun Puspita Dewi, S.H, M.H dan Handayani Eka Budhianita,S.H, M.H.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, JPU Mendakwa Ira Ua Dengan Pasal Berlapis
Untuk diketahui perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana dan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Untuk diketahui Ira merupakan terdakwa kedua setelah suaminya Randy Badjideh yang sudah divonis hukum mati pada Bulan Agustus 2022 lalu. (oby)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS