Berita NTT
Komisi V DPRD NTT Berkomitmen Tidak Rugikan Sekolah Swasta
Setelah mendengar aspirasi dari BMPS NTT, Komisi V DPRD NTT menyambut positif dan menindaklanjuti keluhan aspirasi BMPS yakni PPDB 2023 untuk SMA/SMK
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG- Komisi V DPRD NTT berkomitmen tidak akan merugikan sekolah - sekolah swasta, karena sekolah swasta juga memiliki tugas yang sama dengan sekolah negeri yakni mencerdaskan anak- anak bangsa.
Demikian kesimpulan dari rapat dengar pendapat antara Komisi V DPRD NTT dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta atau BMPS NTT dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kelimutu Gedung DPRD NTT, Selasa 22 November 2022. Rapat ini dipimpin Ketua Komisi V, Yunus Takandewa.
Saat itu, Yunus didampingi Wakil Ketua Komisi V , Mohamad Ansor dan Sekretaris Komisi V, Jan Windy.
Setelah mendengar aspirasi dari BMPS NTT, Komisi V DPRD NTT menyambut positif dan menindaklanjuti keluhan aspirasi BMPS, yakni PPDB 2023 untuk SMA/SMK.
Pada awal tahun 2023, Komisi V akan menjembatani pertemuan dengan Komisi 10 DPR RI terkait penempatan guru P3K. Prinsipnya, kebijakan yang dihasilkan tidak boleh merugikan sekolah swasta.
Baca juga: Anggota DPR RI Komisi X Gandeng BMPS NTT Jaring Asmara Tata Kelola Pendidikan di Kota Kupang
Sementara Ketua Umum BMPS NTT, Winston Neil Rondo mengatakan, sejumlah permasalahan yang dihadapi sekolah swasta dan guru.
Menurut Winston, permasalahan terkait kebijakan PPDB tahun 2022 telah merugikan sekolah swasta, seperti yang dialami sejumlah sekolah di Kota Kupang.
"Ketika ada kebijakan membuka kembali pendaftaran PPDB susulan secara offline menyebabkan anak- anak yang telah mendaftar dan diterima di sekolah swasta, memilih untuk mendaftar dan pindah ke sekolah negeri. Persoalan ini sebagaimana dialami SMA Sint Carolus Penfui dan SMA Ki Hajar Dewantoro," kata Winston.
Winston mengatakan, BMPS NTT mendesak Komisi V DPRD NTT dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk melakukan evaluasi serius pelaksanaan PPDB 2022 dan dampaknya terhadap sekolah swasta.
Bahkan, lanjutnya, BMPS juga mendesak agar juknis PPDB dikawal dan tidak membuka ruang untuk sekolah negeri membuat pendaftaran di luar ketentuan juknis dan menerima siswa baru di luar ketentuan juknis.
“Kami mendorong agar penyelenggaraan PPDB tahun 2023 dipersiapkan lebih awal dan melibatkan BMPS NTT sebagai perwakilan sekolah swasta sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” kata Winston.
Baca juga: BMPS NTT Prihatin Dengar Jeritan Nasib Sekolah Swasta, Pemerintah Dinilai Langgar Juknis PPDB
Permasalahan lain yang diungkapkan BMPS NTT, yakni terkait rekruitmen dan penempatan guru swasta yang lulus P3K di NTT. Winston menyampaikan, Program P3K merugikan sekolah swasta, yang mana sampai saat ini belum ada jaminan regulasi atau kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk melindungi sekolah swasta dengan menempatkan kembali guru P3K yang lulus ke pos sekolah asal mereka.
"Dengan demikian, rata-rata sekolah swasta kehilangan tiga sampai 10 orang guru, jika memang mereka harus ditempatkan di sekolah negeri. Kami minta keadilan dan meminta komitmen serta dukungan Gubernur NTT dan Ketua DPRD NTT serta Komisi V DPRD NTT dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk membuat kebijakan yang tujuannya melindungi sekolah swasta di NTT," jelasnya.
Dia meminta agar pemerintah mengembalikan guru P3K yang lulus ke pos sekolah swasta tempat kerja sebelumnya.