Berita Kupang

Anggota DPR RI Anita Gah Soroti Minimnya Realiasasi Anggaran PPPK di NTT

Anita Gah bahkan mengklaim, pemerintah pusat sejak tahun 2021 dan 2022 telah mengalokasikan anggaran ratusan miliar untuk Pemprov NTT

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah saat dikonfirmasi di kantor Bupati Kupang beberapa waktu lalu. 

Namun Anita Gah datang bukan dengan tangan kosong, dia telah melakukan konfirmasi ke kementerian PAN RB dan ternyata pada tahun 2021 pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran sebesar 629 Mliar kepada Pemkab Kupang dalam bentuk gelondongan DAU.

Baca juga: Anggota DPR RI Anita Gah Gelisah, Banyak Anak di Sumba Timur Belum Cairkan Beasiswa PIP

Dari 629 Miliar tersebut dikirim secara gelondongan dan anggaran sebesar 51 miliar peruntukannya bagi belanja pegawai P3K yang diangkat Pemkab Kupang.

Namun pada tahun 2021 hanya 192 pegawai P3K yang diangkat pemkab Kupang dari pengajuan awal formasi oleh pemkab sebanyak 2744 formasi.

Dari 51 miliar tersebut untuk membayar gaji 192 pegawai P3K hanya sebesar 8 Miliar sementara masih terisisa 43 Miliar rupiah.

"Ada 51 miliar dikasih pemerintah pusat dengan gelondongan DAU dari total 629 miliar dan 51 M itu untuk P3K," tegasnya.

Dari penjelasan yang dia dapat dari Bupati yang telah lolos passing grade sebanyak 672 yang belum diagkat karena kekurangan anggaran gaji.

Untuk diketahui bahwa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota kata dia telah diberikan penegasan tentang pemanfaatan dana itu. Penegasan pemerintah pusat tertuang dalam surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang pengangkatan PPPK tahun 2021 yang dikirim kepada Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Poin surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK pada 2021. Adapun pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD). Kebutuhan formasi PPPK sudah tercantum sebagai bagian dari belanja wajib, yaitu paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).

Sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (21) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian, Pemda wajib menganggarkan dan menyampaikan laporannya kepada pemerintah pusat.

Adapun besaran kebutuhan penggajian PPPK masing-masing daerah dengan memerhatikan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada kepala daerah untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana penjelasan di atas, maka alokasi PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, tidak bisa digunakan untuk belanja lain. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved