Berita Kupang
Anggota DPR RI Anita Gah Soroti Minimnya Realiasasi Anggaran PPPK di NTT
Anita Gah bahkan mengklaim, pemerintah pusat sejak tahun 2021 dan 2022 telah mengalokasikan anggaran ratusan miliar untuk Pemprov NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Anggota DPR RI Anita Gah mendesak pemerintah untuk mengangkat calon PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) yang telah lolos passig grade.
Anita Gah bahkan mengklaim, pemerintah pusat sejak tahun 2021 dan 2022 telah mengalokasikan anggaran ratusan miliar untuk Pemprov NTT dalam bentu Dana Alokasi Khusus ( DAU ) untuk membayar gaji pokok P3K di lingkup Provinsi NTT.
Hal ini diungkap Anita Gah saat berdialog dengan ratusan P3K di Kupang. Anggota Partai Demokrat ini menjelaskan Kementerian Keuangan RI pada tahun 2021 menggelontorkan Dana Alokasi Umum kepada Pemprov NTT sebesar 157 miliar, tahun 2022 sebesar 210 miliar dan tahun 2022 sebesar 2,5 miliar untuk 219 honorer provinsi.
Dana itu dikucurkan atas usulan pemerintah provinsi tentang jumlah PPPK yang lolos passing grade sebanyak 3099 orang tahun 2021.
Atas usulan pemerintah provinsi, Kemenpan-RB, BKN dan Kementerian Keuangan menyetujui dan kemudian mentransfer ratusan miliar DAU ke daerah.
Semua honorer yang telah lolos passing grade seharusnya sudah diangkat oleh pemerintah daerah, ditambah lagi dengan surat dari Kementerian Keuangan RI telah ditegaskan agar Gubernur/Bupati/Walikota segera mengangkat dan membayar gaji pokok PPPK.
"Pertanyaannya kenapa provinsi NTT tidak mengangkat dan tidak membayar. Tahap pertama sudah diangkat dan sudah dibayarkan tapi tahap yang kedua ini kenapa tidak diangkat dan tidak dibayar dan kemudian tidak membuka formasi. Seharusnya angkat, bayar dan buka formasi,"ujar Anita Jacoba Gah.
Baca juga: Anita Gah Perjuangkan 672 Honorer Yang Lolos Passing Grade PPPK Kabupaten Kupang
Ia berjanji akan bersama perwakilan honorer PPPK bertemu Gubernur NTT guna meminta agar pemerintah segera mengangkat dan membayar hak mereka semua, dananya sudah ditransfer ke daerah.
Dana yang ditransfer ke daerah dalam bentuk DAU kata dia, tidak bisa digunakan membiayai hal lain selain untuk gaji PPPK sesuai surat penegasan dari Kementerian Keuangan RI.
"Kalau ada temuan ya mau tidak mau kita harus laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi supaya KPK periksa karena itu uang negara, jumlahnya miliaran rupiah dan ini diberikan karena program pemerintah,"tandasnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu juga di Kabupaten Kupang Anita sempat mempertanyakan anggaran yang digelontorkan bagi P3K Kabupaten Kupang.
Hingga saat ini 672 honorer yang lolos passing grade untuk formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Kupang tak kunjung diangkat.
Alasan keuangan menjadi jawaban pemerintah Kabupaten Kupang kepada Anggota DPR RI Anita Jacoba Gab saat berkunjung ke ruang kerja Bupati Kupang Korinus Masneno, Rabu 16 November 2022.
Anita Gah yang dikonfirmasi usai audiens dengan Bupati mengungkapkan belum terlaksananya pengangkatan P3K tersebut karena belum tersedianya anggaran Pemerintah Kabupaten.