Berita Kupang

Anggota DPR RI Anita Gah Soroti Minimnya Realiasasi Anggaran PPPK di NTT

Anita Gah bahkan mengklaim, pemerintah pusat sejak tahun 2021 dan 2022 telah mengalokasikan anggaran ratusan miliar untuk Pemprov NTT

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah saat dikonfirmasi di kantor Bupati Kupang beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Anggota DPR RI Anita Gah mendesak pemerintah untuk mengangkat calon PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) yang telah lolos passig grade.

Anita Gah bahkan mengklaim, pemerintah pusat sejak tahun 2021 dan 2022 telah mengalokasikan anggaran ratusan miliar untuk Pemprov NTT dalam bentu Dana Alokasi Khusus ( DAU ) untuk membayar gaji pokok P3K di lingkup Provinsi NTT.

Hal ini diungkap Anita Gah saat berdialog dengan ratusan P3K di Kupang. Anggota Partai Demokrat ini menjelaskan Kementerian Keuangan RI pada tahun 2021 menggelontorkan Dana Alokasi Umum kepada Pemprov NTT sebesar 157 miliar, tahun 2022 sebesar 210 miliar dan tahun 2022 sebesar 2,5 miliar untuk 219 honorer provinsi.

Dana itu dikucurkan atas usulan pemerintah provinsi tentang jumlah PPPK yang lolos passing grade sebanyak 3099 orang tahun 2021.

Atas usulan pemerintah provinsi, Kemenpan-RB, BKN dan Kementerian Keuangan menyetujui dan kemudian mentransfer ratusan miliar DAU ke daerah.

Semua honorer yang telah lolos passing grade seharusnya sudah diangkat oleh pemerintah daerah, ditambah lagi dengan surat dari Kementerian Keuangan RI telah ditegaskan agar Gubernur/Bupati/Walikota segera mengangkat dan membayar gaji pokok PPPK.

"Pertanyaannya kenapa provinsi NTT tidak mengangkat dan tidak membayar. Tahap pertama sudah diangkat dan sudah dibayarkan tapi tahap yang kedua ini kenapa tidak diangkat dan tidak dibayar dan kemudian tidak membuka formasi. Seharusnya angkat, bayar dan buka formasi,"ujar Anita Jacoba Gah.

Baca juga: Anita Gah Perjuangkan 672 Honorer Yang Lolos Passing Grade PPPK Kabupaten Kupang

Ia berjanji akan bersama perwakilan honorer PPPK bertemu Gubernur NTT guna meminta agar pemerintah segera mengangkat dan membayar hak mereka semua, dananya sudah ditransfer ke daerah.

Dana yang ditransfer ke daerah dalam bentuk  DAU kata dia, tidak bisa digunakan membiayai hal lain selain untuk gaji PPPK sesuai surat penegasan dari Kementerian Keuangan RI.

"Kalau ada temuan ya mau tidak mau kita harus laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi supaya KPK periksa karena itu uang negara, jumlahnya miliaran rupiah dan ini diberikan karena program pemerintah,"tandasnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu juga di Kabupaten Kupang Anita sempat mempertanyakan anggaran yang digelontorkan bagi P3K Kabupaten Kupang.

Hingga saat ini 672 honorer yang lolos passing grade untuk formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Kupang tak kunjung diangkat.

Alasan keuangan menjadi jawaban pemerintah Kabupaten Kupang kepada Anggota DPR RI Anita Jacoba Gab saat berkunjung ke ruang kerja Bupati Kupang Korinus Masneno, Rabu 16 November 2022.

Anita Gah yang dikonfirmasi usai audiens dengan Bupati mengungkapkan belum terlaksananya pengangkatan P3K tersebut karena belum tersedianya anggaran Pemerintah Kabupaten.

Namun Anita Gah datang bukan dengan tangan kosong, dia telah melakukan konfirmasi ke kementerian PAN RB dan ternyata pada tahun 2021 pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran sebesar 629 Mliar kepada Pemkab Kupang dalam bentuk gelondongan DAU.

Baca juga: Anggota DPR RI Anita Gah Gelisah, Banyak Anak di Sumba Timur Belum Cairkan Beasiswa PIP

Dari 629 Miliar tersebut dikirim secara gelondongan dan anggaran sebesar 51 miliar peruntukannya bagi belanja pegawai P3K yang diangkat Pemkab Kupang.

Namun pada tahun 2021 hanya 192 pegawai P3K yang diangkat pemkab Kupang dari pengajuan awal formasi oleh pemkab sebanyak 2744 formasi.

Dari 51 miliar tersebut untuk membayar gaji 192 pegawai P3K hanya sebesar 8 Miliar sementara masih terisisa 43 Miliar rupiah.

"Ada 51 miliar dikasih pemerintah pusat dengan gelondongan DAU dari total 629 miliar dan 51 M itu untuk P3K," tegasnya.

Dari penjelasan yang dia dapat dari Bupati yang telah lolos passing grade sebanyak 672 yang belum diagkat karena kekurangan anggaran gaji.

Untuk diketahui bahwa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota kata dia telah diberikan penegasan tentang pemanfaatan dana itu. Penegasan pemerintah pusat tertuang dalam surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang pengangkatan PPPK tahun 2021 yang dikirim kepada Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Poin surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK pada 2021. Adapun pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD). Kebutuhan formasi PPPK sudah tercantum sebagai bagian dari belanja wajib, yaitu paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).

Sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (21) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian, Pemda wajib menganggarkan dan menyampaikan laporannya kepada pemerintah pusat.

Adapun besaran kebutuhan penggajian PPPK masing-masing daerah dengan memerhatikan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada kepala daerah untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana penjelasan di atas, maka alokasi PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, tidak bisa digunakan untuk belanja lain. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved