Berita NTT
Soal Surat KLHK Tentang Kaji Ulang Pergub 85, DPRD NTT: Tidak Boleh Tabrak Aturan Demi Keinginan
KLHK menjelaskan tiga hal yang sejak awal di suarakan dewan di provinsi. Tiga aspek penting itu mengenai kewenangan, dasar hukum
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil ketua DPRD NTT, Inche Sayuna mengomentari surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Surat itu berisi permintaan untuk mengkaji ulang peraturan gubernur (Pergub) nomor 85 tahun 2022 tentang pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK).
Inche menyebut, dengan adanya surat ini maka menjadi pelajaran bagi Pemerintah di tingkat daerah, khususnya Pemprov NTT.
Baca juga: Cuaca Maritim NTT, Bali,NTB Hari Ini, BMKG:Waspada Gelombang Tinggi di Laut Sawu dan 5 Perairan ini
Ia menilai tiap kebijakan atau keputusan hendaknya harus dipahami atau merujuk pada landasan hukum yang tepat.
"Karena mengurus negara ini ada aturan mainnya. Kita tidak bisa dan tidak boleh menabrak aturan demi memaksa keinginan terwujud," kata Inche, Selasa 22 November 2022.
Dalam surat itu, sebut Inche, sudah jelas bahwa KLHK menjelaskan tiga hal yang sejak awal di suarakan dewan di provinsi. Tiga aspek penting itu mengenai kewenangan, dasar hukum dan proses.
Poin penting dalam surat itu menyebutkan Pergub yang dibuat oleh Pemda bertentangan dengan peraturan perundang undangan yg berlaku khususnya UU no 23/2014 Jo Undang- undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta peraturan turunannya.
Karena itu, ujar Inche, bila ingin melanjutkan kerjasamanya maka Pergub disesuaikan dengan regulasi yang ada, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pelimpahan kewenangan.
Baca juga: Kekerasan Seksual Harus Jadi Perhatian Utama Pemerintah
Disamping itu, penegasan juga berkenan dengan tidak dibolehkan ada monopoli ataupun ada kewenangan Pemda untuk memungut lagi selain yang sudah ditetapkan pungutannya dalam aturan.
"Atau jika Pemda merasa tidak perlu lagi dengan pembatasan yang sudah ditentukan maka cabut saja pergubnya dan hentikan kerjasama," sambung Inche.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, menanggapi surat menteri itu, mengaku bukan dilakukan kajian ulang di Pergub 85 itu, tetapi hanya ada revisi.
"Hanya ada beberapa karena itu Pergubnya ada sedikit revisi, ngga ada kaji ulang," sebut, gubernur Viktor di komplek GOR Oepoi Kupang, Jumat 18 November 2022 malam.
Baca juga: Forum Puskopdit NTT Tolak RUU PPSK Tahun 2022
Mantan anggota DPR RI itu mengaku proses revisi sejauh ini telah berjalan bahkan sudah selesai. Bahkan revisi itu tidak ada perubahan yang signifikan.
"Udah selesai. Ngga ada perubahan luar biasa juga," ucapnya. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS