Berita NTT
Forum Puskopdit NTT Tolak RUU PPSK Tahun 2022
koperasi telah menunjukkan ketahanan di tengah konjungktur perekonomian dengan basis kekuatan prinsip otonomi dan demokrasi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Forum Puskopdit NTT dan Gerakan Koperasi Kredit Bekatigade Timor dengan tegas menyampaikan menolak Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Menurut Forum Puskopdit NTT, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) tidak pernah melibatkan gerakan koperasi dan secara substansi telah melanggar prinsip-prinsip dasar Koperasi.
Ketua Puskopdit Bekatikade Timor Kupang Vincentius Repu, menegaskan itu di Aula Puskopdit Bekatigade Timor, Sabtu, 19 November 2022.
Baca juga: Kuliner Khas NTT Mix Jagung Manis Timor dan Sayur Manis Nona Timor vs Daging Cincang, Daun Prei
Dengan demikian, lanjut Vincentius ada tiga alasan gerakan koperasi kredit menolak RUU PPSK yakni, pertama, alasan filosofis, koperasi merupakan self-regulated organization atau organisasi otonom yang menempatkan manusia sebagai elemen utama dan terpenting dibandingkan modal, supreme di atas modal dan material.
Koperasi merupakan organisasi berbasis orang yang berbeda dengan korporasi yang berbasis kumpulan modal.
“Gerakan koperasi seluruh dunia mengakui bahwa prinsip otonomi dan demokrasi adalah merupakan kekuatan masyarakat untuk menolong dan mengatur diri sendiri," jelas Vincentius.
Kemudian, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 2016 telah mengakui koperasi sebagai warisan bukan benda yang merupakan gerakan menolong diri sendiri melalui kerja-sama.
Kedua, alasan empiris-sosiologis, koperasi telah menunjukkan ketahanan di tengah konjungktur perekonomian dengan basis kekuatan prinsip otonomi dan demokrasi.
Baca juga: Pesta Raya Flobamoratas, Selebgram NTT Kampanyekan Cinta Alam
Untuk itu, ia pun mencontohkan di negara Jerman yang selama 90 tahun tidak pernah meminta dana talangan uang negara padahal mereka juga adalah pembayar pajak.
“Dengan menerapkan prinsip demokrasi di dalam Koperasi, anggota koperasi telah mengambil tanggung jawab terhadap risiko usaha dan dari sisi inilah secara prinsip berbeda dari praktek korporasi perbankan," ujarnya.
Terakhir, alasan yuridis, koperasi adalah usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan demokrasi ekonomi sebagaimana tercantum dalam pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Tidak adanya pengakuan hak koperasi memperoleh perlindungan fasilitas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan bentuk diskriminasi terhadap badan hukum koperasi yang diakui negara," tegas Vincentius.
Baca juga: Kendaraan Plat Luar NTT Diduga Kurangi Kuota BBM di NTT dan Tidak ada Kontribusi PAD
Dengan demikian, RUU PPSK tahun 2022 telah melanggar pasal 28 huruf b UUD 1945. Dan, Inilah alasan dan pernyataan sikap gerakan koperasi kredit NTT untuk menyelamatkan marwah koperasi Indonesia. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS