Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri Lael, PRT Ira Ua Mengaku Takut Dicari Usai Sidang
Saat itu, Penasihat Hukum terdakwa, Ali Antonius sempat mengklarifikasi tentang pernyataan soal takut dicari setelah selesai sidang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pembantu rumah tangga (PRT) dari terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira, Yuliance mengaku takut dicari usai sidang.
Yuliance menyampaikan hal ini saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA, Senin 21 November 2022.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Derman Parlungguan Nababan didampingi empat anggota yakni, Sarlota Marselina Suek. Consilia Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan Sisera S. Nenohaifeto,S.H.
Sementara tim JPU yang hadir dalam sidang ini, yakni JPU yang menangani kasus Ira, Herry Franklin S.H,M.H, Herman R Deta,S.H, Vera, S.H dan Frince Amnifu, S.H.
Untuk terdakwa Ira Ua didampingi Ali Antonius, S.H,M.H, Fransiskus Jefri Semuel,S.H, Diky Ndun,S.H, Reynold IH Lay, S.H Laurensius Taek,S.H.
Saat itu, Penasihat Hukum terdakwa, Ali Antonius sempat mengklarifikasi tentang pernyataan soal takut dicari setelah selesai sidang.
Ketika ditanyai Ali siapa keluarga yang ditakutkan karena akan mencari usai sidang, Yuliance saat itu menjawab bahwa dari keluarga Ira.
Ali juga meminta agar saksi menyampaikan soal ketakutan. Saksi Yuliance saat itu mengaku bahwa ketakutan itu hanya dari dirinya sendiri.
"Yang minta perlindungan itu atas permintaan pendampingan sehingga dilindungi oleh," tanya Ali.
Saat itu saksi mengatakan dirinya sendiri yang meminta LPSK.
Sementara ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim Ketua, Derman P Nababan, Yuliance mengakui pernah menjadi asisten rumah tangga dari terdakwa sejak 16 Juli 2020 - 10 Desember 2021.
Yuliance juga sempat mengubah keterangannya saat ditanyakan anggota majelis hakim soal bilamana ia bekerja di rumah terdakwa sebagai pembantu.
Saat itu ia mengakui, sudah bekerja di rumah terdakwa sejak 16 Juli 2019 dan bukan 2020. Ia menjadi pembantu sejak 2019-2021.
Yuliance juga mengakui, hubungan terdakwa dan suaminya baik-baik saja.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi dari Penasihat Hukum Ira Ua
"Apakah pernah mendengar mereka selisih paham atau tidak," tanya Derman kemudian dijawab Yuliance bahwa pernah hanya persoalannya tidak diketahui.
JPU Herman Deta menanyakan soal dari mana saksi mendengar soal penemuan jenazah, Yuliance mengatakan dia memperoleh informasi dari media sosial.
JPU Herry Franklin minta saksi jangan takut karena sudah dilindungi LPSK.
"Beta (saya) su (sudah) pake (pakai) bahasa Kupang jadi lu (saksi) jawab yang benar," kata Herry.
Ditanya JPU apakah tanggal 29 Agustus 2021 Randy dan Ira ke Naikolan?
Yuliance mengatakan, keduanya ke Naikolan dan pamit ke Nadira untuk pergi bekerja.
Yuliance juga mengakui mengenal Baron dan sering ke rumah Naikolan.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Tidak Tahu Keterangan Obed Nego dan Semi
Majelis hakim menanyakan soal tahun bekerja Yuliance di Ira , yakni 2019 bukan 2020.
Sementara soal perdebatan antara Ira Ua dan Randy Badjideh di tanggal 30 Agustus 2021. Yuliance mengatakan, setiap ada pertengkaran antara terdakwa dan suami, ia menginformasikan kepada Astri Ajis.
Saat itu, hakim mengatakan, setiap Ira dan Randy bertengkar, saksi sampaikan ke Astri Ajis dan saksi mengakuinya.
"Si Astri Ajis keponakannya Ira yang tanya atau saudara yang lapor," tanya hakim.
Yuliance menjawab dirinya yang melapor ke Astri.
Pada tanggal 26 Agustus 2021 Ira dan Randy berantem sekitar pukul 03:00 dini hari.
Derman mengatakan, Negara menjamin setiap orang yang bersaksi di pengadilan, sehingga didampingi LPSK. Karena itu, ketika ditanya harus dijawab.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Putusan Sela Majelis Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Ira Ua
Saat itu, Derman kembali meminta saksi supaya jangan takut memberikan keterangan karena dilindungi LPSK.
"Tidak usah takut karena sudah dilindungi LPSK, apa yang saksi tahu disampaikan agar kasus ini terang benderang," kata Derman.
"Kenapa di HP Ira dipasang aplikasi agar mengetahui keberadaan Randy Badjideh? Nona jawab, kenapa dipasang aplikasi, ini yang nona harus cerita. Ada sesuatu yang nona sembunyikan. Bisa tahu aplikasi di handphone Ira dari mana," tanya Derman lagi kepada pembantu rumah tangga Ira Ua.
Sedangkan soal kapan aplikasi itu dipasang, saksi mengaku tidak tahu. Pertanyaan majelis hakim cukup memakan waktu untuk dijawab oleh Yuliance.
"Omong sa, be su lapar (bicara saja,saya sudah lapar," kata Derman meminta Yuliance menjawab pertanyaan hakim.
Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, Yuliance mengaku majikannya Ira Ua baik. Namun, saat hendak bersidang, Ira dipindahkan ke ruang lain dan mengikuti secara online. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS