Berita NTT
Pergub Pengelolaan Taman Nasional Komodo DiKaji Ulang, Simak Poin Poin Krusial
Menteri mengeluarkan surat nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 pada 28 Oktober 2022 ditujukan ke Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
2. Klausul “membership” bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak terdapat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan yang mewajibkan wisatawan untuk bergabung dalam sistem keanggotaan kolektif maupun perorangan untuk bisa mengakses SDA dalam ranah wilayah KPA.
Merujuk kepada dokumen Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Balai Taman Nasional Komodo dengan Direktur Utama PT Flobamor yang berlaku 5 tahun (2022 –2026), serta dokumen RPP dan RKT, tidak dinyatakan adanya
kewajiban wisatawan ikut serta dalam sistem membership dan atau member untuk memasuki Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo.
Pelaksanaan kerja sama penguatan fungsi antara Kepala Balai Taman Nasional Komodo dan Direktur
Utama PT Flobamor diselenggarakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan, bukan untuk penguasaan wilayah pengelolaan oleh Pihak Kedua dalam substansi perjanjian kerja sama.
4. Menimbang
Pasal 9 berisi :
Wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau
Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 Ha.
Hasil telaah Kementrian LHK;
Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik (wisatawan) memiliki kebebasan memanfaatkan/mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan PP 12 Tahun 2014.
Dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi terlebih melarang publik
mengakses/memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan/mengikuti anjuran kontribusi seperti yang dituangkan dalam Peraturan gubernur yang dimaksud.
Baca juga: Wisata Labuan Bajo, Kunjungi Taman Nasional Komodo, Cek Harga Tiket Pesawat Kupang - Labuan Bajo
5. Menimbang
Pasal 10 ayat 1, berisi :
(1) Pemerintah Daerah melalui
PT. Flobamor melakukan pengawasan
penyelenggaraan KSDAH dan ekosistemnya di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya dengan
luas 712.12 Ha.
Hasil telaah Kementrian LHK:
Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya beserta peraturan turunannyakarena pengawasan wilayah KSA dan KPA kecuali TAHURA diawasi langsung oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengawasan penyelenggaraan pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo dilakukan sepenuhnya oleh
Balai Taman Nasional Komodo selaku UPT yang mendapatkan mandat penuh dalam mengelola kawasan Taman Nasional Komodo. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS