Berita NTT
Pergub Pengelolaan Taman Nasional Komodo DiKaji Ulang, Simak Poin Poin Krusial
Menteri mengeluarkan surat nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 pada 28 Oktober 2022 ditujukan ke Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
(1) Penyelenggaraan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan pada areal kegiatan di Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 Ha.
(2) Penyelenggaraan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PT. Flobamor sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil telaah Kementrian LHK;
(1) Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, khususnya pada Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kehutanan
(2) Penunjukan BUMD Pemprov NTT, PT. Flobamor sebagai pelaksana penyelenggaraan konservasi perlu dikaji
mendalam terkait dengan etika hukum mengenai penunjukan entitas perusahaan untuk melakukan sebuah
penyelenggaraan KSDAH dan ekosistemnya dalam ranah wilayah KPA.
Hal ini perlu dengan seksama dikaji karena pemanfaatan ruang investasi pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional dapat dimohonkan oleh seluruh pihak dan tidak diperkenankan untuk hanya diberikan pada satu pemohon/entitas tunggal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Gubernur NTT: Pergub Pengelolaan TN Komodo Tidak Dikaji Ulang Tapi Direvisi
3. Menimbang
Pasal 8 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4, berisi ;
(1) Wisatawan yang melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 wajib memberikan kontribusi dalam kawasan konservasi sesuai
ketentuan yang berlaku;
(3) Wisatawan yang melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mendaftar melalui mekanisme keanggotaan kolektif (membership) dan secara perorangan (member) per tahun;
(4) Pemberian Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui aplikasi milik PT Flobomor.
Hasil telaah Kementrian LHK;
1. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak adanya peraturan
pemerintah yang mewajibkan wisatawan meberikan kontribusi tertentu dalam hal pengelolaan kawasan Taman Nasional, utamanya Taman Nasional Komodo. Wisatawan dapat berkontribusi langsung dengan membeli karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo sesuai dengan PP No 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan.
Pada Peraturan Pemerintah tersebut, tidak ada pasal atau butir ayat yang mengatur bahwa wisatawan wajib memberikan kontribusi finansial selain dengan membayar besaran yang ditetapkan dalam peraturan dimaksud.