Berita NTT

Gubernur NTT : Pergub Pengelolaan Taman Nasional Komodo Direvisi

PT Flobamor bertujuan untuk penguatan fungsi kawasan konservasi dengan mensinergikan program diantara kedua pihak.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.TRIBUN
KOMODO - Hewan komodo di Manggarai Barat 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan peraturan gubernur (Pergub) nomor 85 tahun 2022 tentang pengelolaan taman Nasional Komodo (TNK) bukan dikaji ulang tapi hanya direvisi.

Gubernur Viktor, Jumat 18 November 2022, menanggapi surat nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022, yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup RI Siti Nurbaya, per 28 Oktober 2022 lalu. 

"Hanya ada beberapa karena itu Pergubnya aja sedikit revisi, ngga ada kaji ulang," sebutnya. 

Baca juga: Jadi Pelopor di NTT, Bridging Sistem P-Care dan Wekar Lawa Resmi Diluncurkan

Mantan anggota DPR RI itu mengaku proses revisi sejauh ini telah berjalan bahkan sudah selesai. Bahkan revisi itu tidak ada perubahan yang signifikan. 

"Udah selesai. Ngga ada perubahan luar biasa juga," ucapnya. 

Sementara itu, dalam surat Menteri Lingkungan Hidup, gubernur NTT diminta melakukan kaji ulang Pergub. Siti Nurbaya dalam suratnya itu mengurai beberapa poin pada amar "menimbang" di Pergub 85 tersebut. 

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 85 Tahun 2022 khususnya amar “Menimbang” huruf b, pasal 7 ayat 1, pasal 8 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4, pasal 9 dan pasal 10 ayat 1 agar disesuaikan dengan dasar pijakan matriks substansi," kata Siti Nurbaya dalam suratnya. 

Surat itu juga menjelaskan, Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal KSDAE dan Pemerintah Provinsi NTT NomorPKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan Nomor PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Konservasi dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara Berkelanjutan di Taman Nasional Komodo.

Baca juga: Jadi Pelopor di NTT, Bridging Sistem P-Care dan Wekar Lawa Resmi Diluncurkan

Ada juga Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor Nomor PKS.1/T.17/TU/REN/2/2022 dan Nomor 01/FLB-PKS/II/2022 tentang Penguatan Fungsi berupa Penguatan Kelembagaan, Perlindungan Kawasan, dan Pengembangan Wisata Alam di TN Komodo.

Selanjutnya, acuan dalam amar “Menimbang” peraturan gubernur tersebut adalah bukan merupakan bentuk pelimpahan wewenang pengelolaan kawasan konservasi (dalam hal ini kawasan Taman Nasional Komodo) dari Kementerian LHK kepada Pemerintah Provinsi NTT. 

Surat juga mengurai tentang Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal KSDAE dengan Pemerintah Provinsi NTT dan PKS antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor bertujuan untuk penguatan fungsi kawasan konservasi dengan mensinergikan program diantara kedua pihak.

Tujuannya, tulis surat itu, dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan Taman Nasional Komodo yang disusun dengan mengacu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta peraturan turunannya.

Lebih lanjut, surat Menteri Lingkungan Hidup juga menerangkan, dalam pelaksanaan kerjasama penguatan fungsi kawasan konservasi, Kementerian LHK dengan Pemerintah Provinsi NTT harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca juga: Menteri LHK Minta Tinjau Pergub Taman Nasional Komodo, Wagub NTT : Saya Belum Terima Surat

UU ini memuat tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, khususnya pada Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan. 

Diketahui surat itu dikeluarkan pada bulan Oktober 2022 dan ditujukan kepada gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Kementerian Lingkungan Hidup meminta adanya kaji ulang untuk Pergub nomor 85 tahun 2022 Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved