Berita Timor Tengah Selatan
Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis di TTS, Polres TTS Tangkap Pelaku
YN ditemukan orangtuanya pada Kamis 17 November 2022 sekira pukul 13:00 wita disebuah kali mati dalam kondisi tak bernyawa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Dalam hitungan waktu 1x24 jam aparat Polres Timor Tengah Selatan / Polres TTS melalui Polsek Amanatun Utara Berhasil meringkus pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap siswi SMP inisial YN (16) Desa Skinu Kecamatan Toianas Kabupaten TTS.
YN ditemukan orangtuanya pada Kamis 17 November 2022 sekira pukul 13:00 wita disebuah kali mati dalam kondisi tak bernyawa.
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kapolsek Amanatun Utara Iptu Jemy Soleman via WhatsApp Sabtu 19 November 2022 menguraikan, usai melakukan olah TKP dan identifikasi jasad korban YN (16) pada Jumat, 18 November 2022, pihaknya bersama anggota langsung menyebar dan mencari informasi tentang pelaku di balik kejadian sadis pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa korban YN (16).
Baca juga: BREAKING NEWS: Gadis SMP di TTS Diperkosa dan Dibunuh di Kali Mati, Polisi Lakukan Olah TKP
Atas usaha tersebut dan dukungan masyarakat, pada Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 03.00 wita dini hari pelaku Agus Lopsau ditangkap di Kampung Nifutufe, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolsek Jemy Soleman menguraikan, peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan sadis tersebut terungkap berkat kerja keras dan dukungan masyarakat serta orang tua korban. Dan pelaku Agus Lopsae berhasil diringkus dalam hitungan 1x24 jam.
"Kita tidak tidur dan terus bekerja keras menemukan pelaku," ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Agus Lopsau mengakui perbuatannya.
Pelaku Agus Lopsau pun menceritakan kronologi kejadiannya. Dijelaskan, sebelum kejadian naas pada Kamis 17 Novembwer 2022 sekira pukul 10.00 wita pelaku dan 6 orang teman lainnya Abner Benu, Moris Nenometa, Kobus Fai, Danial Knaufmone, Ias Nabuasa duduk dan mengkonsumsi miras bersama di rumah Abner Benu sebanyak 3 botol.
Baca juga: Turmamen Soeratin Cup 2022, Pers Soe Target Tembus Empat Besar
Usai mengkonsunsi miras lima orang temannya bubar. Sementara itu, pelaku tidur rumahnya Abner Benu.
Sekira pukul 13.00 wita kala pelaku baru bangun tidur dan duduk santai di lopo rumah milik Abner Benu, saat itu pelaku melihat korban YN (16) melewati depan rumah tersebut menuju ke lokasi sumber air untuk menimba air.
Pelaku Agus Lopsau langsung membuntuti korban menuju ke sumber air.
Saat korban tiba di sumber air dan hendak tunduk untuk menimba air, pelaku tiba dan langsung memegang tangan korban serta menarik paksa korban dari lokasi sumber air sejauh 200 meter.
Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak. Korban memberontak, tetapi dengan sekuat tenaga pelaku menarik paksa korban hingga ke TKP.
Pelaku Agus Lopsau langsung membanting korban dan mulai melakukan aksi kejinya dengan membuka celana korban yang sudah tak berdaya. Pelaku langsung memperkosa korban.
Berdasarkan hasil interogasi, Agus mengatakan, karena korban tak berdaya dan merasa kesakitan korban YN (16) menangis histeris sambil berteriak.
Atas kondisi tersebut, pelaku mengambil sebuah batu dan memukul korban di bagian bibir sebelah kanan hingga bibir korban pecah mengeluarkan darah segar.
Selanjutnya pelaku memegang kaki korban dan menarik korban. Korban terus berteriak minta tolong dan hendak berdiri.
Kemudian, pelaku mengambil sebuah batu besar dan langsung memukul korban pada pelipis sebelah kanan sebanyak 3 kali hingga korban meninggal dunia.
Pelaku kemudian menggendong korban dan membuangnya ke dalam kali kecil lalu pelaku melarikan diri ke rumahnya di Kampung Tonom, Desa Skinu, untuk bersembunyi. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS