Berita Sumba Timur

Polisi Bekuk Aktor Utama Komplotan Pencuri Remaja di Waingapu 

Penangkapan FA dilakukan Tim Buser Polres Sumba Timur yang dipimpin Kanit Buser Bripka Christovel Tubulau dan Kaur Identifikasi Bripka Deny Nappoe

Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/Istimewa
DIBEKUK- FA (19), remaja yang merupakan aktor utama komplotan pencuri remaja di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Dibekuk aparat kepolisian di Prailiu, Sabtu 19 November 2022 siang.  

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Aparat Kepolisian Resor Sumba Timur berhasil membekuk FA (19), seorang remaja yang merupakan aktor utama komplotan pencuri remaja di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. 

Penangkapan FA dilakukan Tim Buser Polres Sumba Timur yang dipimpin Kanit Buser Bripka Christovel Tubulau dan Kaur Identifikasi Bripka Deny Nappoe di lapangan pacuan Kuda Rihi Eti Prailiu Waingapu, pada Sabtu 19 November 2022 siang. 

Menurut Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang, S.I.K mengatakan FA merupakan aktor utama dari komplotan pencuri remaja yang spesialis mencuri di toko dan rumah. 

Komplotan FA itu telah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kota Waingapu. 

FA, jelas Iptu Jumpatua, merupakan aktor utama pencurian di ruko sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/44/III/2022/SPKT/RES SUMTIM/POLDA NTT tanggal 4 Maret 2022. 

Baca juga: Polres Sumba Timur Ungkap Pelaku Perampokan dan Percobaan Pembunuhan Keluarga di Kecamatan Rindi

"Ia kabur sejak bulan Maret lalu pasca melakukan aksi pencurian di taman Sandalwood sehingga menjadi DPO Polres Sumba Timur," sebut Iptu Jumpatua. 

Selain laporan pencurian di Taman Sandalwood, komplotan pencuri remaja spesialis toko dan rumah itu juga terlibat aksi pembobolan rumah di wilayah Kelurahan Kambajawa pada 7 Maret 2022 siang. Saat itu mereka mencuri laptop dan speaker. 

"Pada bulan Maret lalu FA berhasil melarikan diri sedangkan para pelaku yang lain sudah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah  Iptu Jumpatua. 

Saat ini FA telah diamankan di Unit Pidum Sat. Reskrim Polres Sumba Timur untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Ian) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved