Berita NTT

Polda NTT Periksa Tujuh Saksi Kasus Penganiayaan Yang dilaporkan Tristal Saputra Berry

pihaknya juga beritikad baik membantu biaya pengobatannya karena kondisi korban yang tidak bisa bekerja dalam kondisi sakit

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK memberikan penjelasan bahwa semua personel Polisi BKO Polda NTT yang menumpang kendaraan nomor polisi EB 7004 DK dalam kondisi selamat 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT sementara memproses laporan dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang warga Kota Kupang bernama Trisal Saputra Berry berusia 34 Tahun.

Kasus Penganiayaan yang tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/360/XI/2022/SPKT Polda NTT Tanggal 10 November 2022 masih berstatus Lidik.

Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 18 November 2022, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. mengatakan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidik telah menangani sebanyak tujuh orang saksi.

Baca juga: Porprov NTT 2022, Dr. Ince Sayuna : NTT Siap Jadi Tuan Rumah Pekan Olahraga Nasional

Dari tujuh orang saksi tersebut, termasuk pelapor yang telah diambil keterangannya yang mengaku telah mendapat tindak penganiayaan dari oknum anggota kepolisian yang mirip seperti Kapolresta Kupang Kota.

"Keterangan dari pelapor bahwa dirinya mendapat penganiayaan pada tanggal 6 November 2022 dinihari pukul 02.30 Wita di Jalan El Tari," jelas Ariasandy.

Dalam pemeriksaan terhadap korban, dirinya tidak mengingat dengan jelas orang yang menganiaya dirinya karena kondisi saat itu sudah gelap.

Serahkan Pada Proses Hukum

Terpisah, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH.,SIK.MH. mengatakan bahwa pihaknya enggan berkomentar terhadap laporan yang menyudutkan dirinya.

Baca juga: 3 Tahun Berkantor di Kantor Gubernur NTT Lama, Ditpamobvit Polda NTT Pindah ke Mapolda NTT

Pasalnya saat kejadian itu, dirinya tidak berada di lokasi dimaksud, terlebih memukul/menganiaya korban.
Dirinya baru mendapatkan laporan dari anggota setelah warga tersebut berada di RS Bhayangkara Titus Uly dalam kondisi sudah terluka di bagian pelipis.

Secara kebetulan, korban itu keluarga dari salah satu anggota Polresta Kupang Kota maka bertemu langsung dengan dirinya di Kantor Polresta Kupang untuk membicarakan persoalan tersebut secara baik-baik.

Sehingga pihaknya juga beritikad baik membantu biaya pengobatannya karena kondisi korban yang tidak bisa bekerja dalam kondisi sakit.

Terhadap kasus tersebut, pihaknya lebih memilih diam dan enggan berkomentar banyak.

"Saya tidak ingin berkomentar lebih banyak, karena nantinya akan membentuk opini publik yang liar, dan biar masyarakat yang menilai saja, karena kejadian sebenarnya tidak seperti itu, dan nanti proses hukum yang akan membuktikannya," pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG .COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved