Berita Rote Ndao

Modus Suruh Kakak Korban Beli Tembakau, Si Kolor Ijo di Rote Tengah Nikmati Tubuh Sang Adik

Tindakan asusila ini menyasar kepada korban berinisial AK (11), dengan  modus licik, menyuruh kakak AK untuk pergi membeli tembakau.

Editor: Edi Hayong
Ilustrasi
ILustrasi- Ilustrasi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini sementara dalam proses penanganan oleh Unit Reskrim Rote Tengah. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Seorang pemerkosa atau kolor ijo di Kecamatan Rote Tengah, HD melakukan tindakan asusila dengan meluapkan nafsu liarnya kepada seorang anak perempuan di bawah umur.

Tindakan asusila ini menyasar kepada korban berinisial AK (11), dengan  modus licik, menyuruh kakak AK untuk pergi membeli tembakau.

Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh pria berinisial HD ini. Teganya ia menggagahi korban yang masih mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar atau SD. 

Adik perempuan dari PS yang masih berusia 11 tahun itu menjadi korban nafsu teman kakaknya.

Yang mengejutkan lagi, perbuatan biadab itu dilakukan HD dengan siasat memerintahkan kakak korban pergi membeli tembakau, sehingga ia secara bebas menikmati tubuh korban. Kala itu orang tua korban tidak sedang berada di rumah. 

Sebagai informasi, HD tinggal di  RT 007/ RW 013, Dusun Kapaik, Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga: Proses Pengembalian Kendaraan Tilang dan Celaka di Polres Rote Ndao, Kasi Humas: Ikuti Proses Sidang

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu, 16 November 2022, Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo membenarkan hal tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi yang tercantum dengan Nomor : LP / B / 15 / XI / 2022 / SPKT/ SEK Roteng / RES RN /POLDA NTT , tertanggal 13 November 2022, menerangkan  kronologis kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.

Awal mula kejadian, memasuki tahun 2021 pada awal bulan, sekira pukul 08.00 Wita, korban kala itu berada di rumah hanya bersama kakanya yakni PS. Saat itu, kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah dan pergi bekerja di sawah.

Kemudian, datanglah pelaku yang merupakan pemerkosa itu alias HD ke rumah korban dan pelaku meminta tolong kepada kakak korban PS untuk membelikan tembakau.

Siasat atau modus bejat ini, hanyalah  alasan HD agar korban ditinggal sendirian di rumah dan kemudian dalam kesempatan itu dia langsung melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Setelah selesai pelaku memperkosa korban, ia mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain ataupun kepada kedua orang tua korban.

Baca juga: Jadi Calo Casis, Oknum Polisi dari Polres Rote Ndao Diadukan ke Propam Polda NTT

Selang beberapa saat kemudian, datang kakak korban yang telah kembali dari membeli tembakau dan memberikan tembakau tersebut ke pelaku alias HD. Setelah itu, pelaku langsung berjalan pulang keluar dari rumah korban. 

Kemudian, korban pun menceriterakan kejadian yang dialaminya kepada kakanya yakni PS, akan tetapi, kakaknya takut dan tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada kedua orang tua mereka.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved