Berita Rote Ndao
Proses Pengembalian Kendaraan Tilang dan Celaka di Polres Rote Ndao, Kasi Humas: Ikuti Proses Sidang
Menurut Aiptu Anam Nurcahyo, pengembalian motor yang disita polisi bisa dilakukan usai mengikuti proses sidang dan membayar sanksi tilang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo menyampaikan proses pengembalian kendaraan roda dua atau roda emat yang ditilang maupun yang mengalami kecelakaan.
Menurut Aiptu Anam Nurcahyo, pengembalian motor yang disita polisi bisa dilakukan usai mengikuti proses sidang dan membayar sanksi tilang.
"Pengambilan motor yang disita polisi bisa dilakukan setelah menyelesaikan proses sidang serta membayar sanksi tilang yang sudah ditentukan," ungkap Aiptu Anam Nurcahyo ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Selasa 15 November 2022.
Kemudian terkait kendaraan yang mengalami kecelakaan, dijelaskannya, bisa diselesaikan melalui
Restorative Justice atau dengan pendekatan kekeluargaan.
Ia melanjutkan, bila proses tersebut sudah selesai, untuk pengendara yang ditilang ataupun celaka bisa melakukan pengambilan motor kapan saja di kantor polisi khususnya di Satuan Lalu Lintas.
"Pengambilan bisa dilakukan di Satuan Lalu Lintas yang telah ditentukan, biasanya diinfokan," tandasnya.
Saat pengambilan, masih kata Anam, perlu disiapkan dokumen seperti SIM, STNK, serta bukti pembayaran tilang sebagai syarat untuk mengambil motor yang ditilang. Pengendara bersangkutan juga perlu menunjukkan dokumen lain seperti memo dari Polres untuk mengambil motor.
"Terutama barang bukti kecelakaan, ia sekali lagi menekankan, kalau sudah selesai dengan putusan sidang dan sudah selesai dibayarkan, berdasarkan putusan sidangnya baik melalui Bank maupun di Pengadilan, silahkan mengambil kendaraannya di Satuan Lalu Lintas.
Baca juga: Batu Termanu Rote Ndao, Rahasia di Balik Pembuatan Film Wanita di Ladang Gula, Begini Ceritanya
"Ini juga berlaku selain untuk yang kena tilang, untuk yang celaka, jikalau sudah selesai, masyarakat bisa mengambil kendaraannya," kata Anam.
Adapun persyaratannya, dikatakan Anam, bagi kendaraan yang bersangkutan, yang jelas menunjukkan surat-surat kendaraan yang dimiliki. Silahkan ditunjukkan, nanti anggota akan proses pengeluarannya.
"Dan ini berlaku sesuai undang-undang lalu lintas yang sudah tertera, tetapi keputusannya itu semua akan melalui sidang, berapa besarannya akan diputuskan di Pengadilan Negeri," jelasnya.
Menurutnya, sekarang Polri sedang melakukan perubahan terutama tentang tilang, ada diterapkannya ETLE, Tilang Elektronik.
"Cuma di wilayah kita, Kabupaten Rote Ndao masih dalam taraf persiapan belum kita laksanakan," ujar Anam.
Tentu penindakan untuk tilang, sambungnya, akan disesuaikan dengan aturan, namun sebelumnya Polisi tetap mengambil tindakan dengan teguran dan pendekatan humanis.
"Jadi kita harapkan masyarakat, walaupun tidak ada tindakan untuk efek jera, namun diharapkan masyarakat, tetap patuhi aturan berlalu lintas, baik untuk pengendara roda dua maupun roda empat," tutup Anam. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS