Berita NTT

Jadi Calo Casis, Oknum Polisi dari Polres Rote Ndao Diadukan ke Propam Polda NTT

Samuel Dami melaporkan oknum Anggota Polres Rote Ndao bernama AA yang meminta uang sebesar Rp 250 juta sebagai jaminan lulus sebagai Anggota Bintara.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
CALO CASIS - Kakak kandung korban, Melkianus Dami memegang kwitansi bukti pembayaran kepada calo casis Bintara Polri usai membuat laporan pengaduan di Bidang Propam Polda NTT, Selasa 18 Oktober 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gagal menjadi Calon Bintara Polri, seorang pemuda bernama Junus Dami melaporkan oknum anggota Polres Rote Ndao yang menjadi calo di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT, Selasa 18 Oktober 2022.

Warga Desa Oebatu, Kabupaten Rote Ndao itu didampingi oleh kakak kandungnya, Samuel Dami melaporkan oknum Anggota Polres Rote Ndao bernama AA yang meminta uang sebesar Rp 250 juta sebagai jaminan lulus sebagai Anggota Bintara Polri pada Tahun 2021 kemarin.

Laporan tersebut telah diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan Polisi Nomor : LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, Tanggal 18 Oktober 2022.

Perihal laporan tersebut terkait Disiplin Anggota Polri berupa tidak melakukan hal-hal yang dapat menurunkan citra Polri Calo Casis oleh Oknum Anggota Polres Rote Ndao sesuai Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri, PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Kepada POS-KUPANG.COM, kakak korban, Melkianus Dami mengatakan adiknya mengikuti tes polisi pada tahun 2021 kemarin dengan mendaftarkan diri sebagai Calon Bintara Polri pada Polres Rote Ndao.

Kemudian oknum Anggota Polres Rote Ndao menjanjikan membantu korban untuk lulus menjadi Bintara Polri dengan ketentuan membayar nominal Rp 250 juta.

Keluarga korban juga percaya dengan janji dari pelaku dengan pertimbangan masih ada hubungan keluarga, kemudian mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat dan surat berharga.

Mewakili keluarga, kakak korban kemudian bertemu dengan pelaku kemudian menyerahkan uang tunai sebesar  Rp 225 juta.

Baca juga: Polda NTT Gelar FGD Bahas Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

Kemudian pelaku menuliskan kwitansi dengan nominal Rp 250 juta dengan ketentuan bahwa uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas Satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen.

Namun dalam perjalanannya, korban yang menjalani tes bintara Polri kemudian dinyatakan tidak gugur pada Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, sehingga membuat keluarga korban mulai ragu dengan janji dari pelaku.

Keluarga korban yang sudah terlanjur kemudian mencoba meminta kembali uang yang telah diberikan kepada pelaku, namun pelaku selalu berdalih dengan berbagai alasan, bahkan menantang keluarga korban apabila masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.

Keluarga kini memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada Bidang Propam Polda NTT, dan harus menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi sebesar Rp 4 juta per bulan selama tiga tahun.

Akan Proses Kode Etik

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, membenarkan adanya laporan dari mantan casis Bintara Polri dari Kabupaten Rote Ndao.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved