Breaking News

Berita Ende

Fraksi PSI DPRD Ende Pertanyakan Esensi Rencana Pinjaman Daerah Rp 20 Miliar pada TA 2023

Pasalnya, fraksi menilai rencana pinjaman daerah sebesar Rp. 20 miliar pada tahun depan tersebut sangat membebani keuangan daerah.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Anggota Fraksi PSI DPRD Ende, Emanuel Minggu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE- Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kabupaten Ende kembali mempertanyakan esensi dari rencana pemerintah daerah Kabupaten Ende dalam melakukan pinjaman daerah senilai Rp. 20 miliar pada tahun anggaran 2023.

Pasalnya, fraksi menilai rencana pinjaman daerah sebesar Rp. 20 miliar pada tahun depan tersebut sangat membebani keuangan daerah.

Hal itu disampaikan oleh anggota Fraksi PSI DPRD Ende Emanuel Minggu dalam pandangan umum Fraksi PSI DPRD Kabupaten Ende, Senin 14 November 2022 siang.

Dijelaskan Eman, Fraksi PSI DPRD Kabupaten Ende memandang bahwa kebijakan pemerintah untuk melakukan pinjaman daerah sangat membebani keuangan daerah tahun 2023.

Sebab pada tahun yang sama pemerintah daerah Kabupaten Ende harus mengembalikan pokok pinjaman sebesar Rp. 8 miliar.

Baca juga: Sejumlah Fraksi DPRD Ende Minta Pemerintah Tinjau Kembali Rencana Pinjaman Daerah

"Apa yang menjadi esensi dilakukan kebijakan pinjaman daerah yang hanya untuk mengakomodir kebutuhan untuk belanja pembangunan bianglala dan kolam renang," ungkapnya.

Senada dengan pandangan Fraksi PSI, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Amanat Keadilan Sejahtera juga mempertanyakan hal tersebut.

Sementara itu, dalam jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati, Kanisius Se menjelaskan, alasan mendasar terkait pemerintah daerah melakukan pinjaman daerah pada tahun anggaran 2023, seperti yang telah disampaikan pada kebijakan umum pendapatan daerah pada Nota Keuangan Rancangan APBD Ende Tahun Anggaran 2023.

"Yaitu melaksanakan kegiatan pembangunan yang selanjutnya akan mendatangkan pendapatan atau menjadi sumber pendapatan bagi daerah sehingga fokus pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pinjaman daerah adalah kegiatan pembangunan yang dapat mendatangkan sumber pendapatan daerah," ujarnya.

Selain itu, tambah Kanisius, konsep besaran kebijakan pinjaman daerah telah memperhatikan kondisi fiskal daerah dengan skema pinjaman daerah adalah stand by loan yang artinya pengembalian pokok dan bunga pinjaman berdasarkan progres dari pihak kreditur.

Baca juga: Pinjaman Daerah Rp 150 Miliar Terancam Batal, DPRD Ende Belum Keluarkan Surat Persetujuan

Adapun kegiatan yang pinjaman pencairan dibiayai dari pinjaman daerah merupakan kegiatan dalam rangka pencapain RPJMD Kabupaten Ende Tahun 2019-2024 yang tertera dalam 12 program pembangunan daerah. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved