Berita Ende Hari Ini
Pinjaman Daerah Rp 150 Miliar Terancam Batal, DPRD Ende Belum Keluarkan Surat Persetujuan
pinjaman daerah tersebut termasuk dalam penetapan APBD tahun anggaran 2022 yang telah dilaksanakan pada bulan Desember tahun lalu.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Ende untuk melakukan pinjaman daerah senilai Rp. 150 miliar dari Bank NTT pada tahun anggaran 2022 terancam gagal.
Hal itu karena salah satu dari 17 persyaratan yang disyaratkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 belum dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Satu syarat yang belum dipenuhi pemerintah daerah tersebut adalah surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso.
Dalam rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso pada hari, Kamis 19 Mei 2022 di ruang gabungan komisi DPRD Ende cukup alot.
Perdebatan antara kedua pihak mewarnai rapat itu, hingga berujung pada sikap DPRD Kabupaten Ende yang belum mengeluarkan surat persetujuan tersebut.
Baca juga: Airlangga Tegaskan Pembukaan Keran Ekspor CPO Disertai Pengawasan Ketat
DPRD Ende tentu memiliki alasan tersendiri hingga tidak mengeluarkan surat persetujuan tersebut. Alasannya karena DPRD Ende telah menyepakati pinjaman daerah tersebut pada saat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada bulan Desember 2021 yang lalu.
Atas dasar itu, Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso dalam rapat bersama dengan tim TPAD menegaskan bahwa, DPRD Ende tidak pernah menghambat proses pinjaman daerah tersebut.
Sebab persetujuan pinjaman daerah tersebut termasuk dalam penetapan APBD tahun anggaran 2022 yang telah dilaksanakan pada bulan Desember tahun lalu.
Baca juga: Terkait Dengan Potensi Gempa, Begini Penjelasan Kepala BPBD NTT
"Karena di APBD itu sudah ada persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp. 150 miliar. Dalam perjalanan waktu Kemendagri RI mengeluarkan simanda. Poin dalam simanda itu bahwa DPRD harus menyetujui. Kalau DPRD Ende menyetujui, harus ditetapkan dalam paripurna," ujarnya.
Menurut politisi senior PDIP itu, pemerintah daerah harus mencari solusi sendiri dalam upaya percepatan realisasi pinjaman tersebut. Bukan lagi datang meminta surat persetujuan dari DPRD Ende. Sebab persetujuan terkait pinjaman tersebut sudah dilakukan pada akhir tahun 2021 lalu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Maurits Bunga memastikan bahwa bentuk surat yang diminta oleh Kemendagri RI tersebut berupa surat persetujuan dari DPRD Ende sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018.
Baca juga: LABRAK Pemuda Semau Bersama Mister Teen dan Miss Teenager
Secara teknis, jelas Maurits, pemerintah daerah hanya terlambat membuat surat persetujuan tersebut. Andaikan pada saat penetapan APBD tersebut langsung dibuatkan surat persetujuan maka semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pemerintah.
"Kenapa tidak buat (surat persetujuan, red-) waktu itu, karena maaf kita terlalu percaya diri bahwa struktur APBD itu yang menggambarkan persetujuan. Padahal yang diminta oleh Kemendagri itu adalah surat persetujuan bukan struktur APBD," tegasnya.
Meski demikian, tambah Maurits, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Bupati Ende, Djafar Achmad terkait dengan sikap DPRD Ende yang belum mengeluarkan surat persetujuan itu. Karena jika tidak ada surat tersebut maka pinjaman daerah tidak dapat direalisasikan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasana-rapat-bersama-antara-dprd-ende.jpg)