Berita Manggarai Barat
Pelaku Pencurian HP di Labuan Bajo Mengaku Sudah 50 Kali Mencuri Saat Ditangkap Polisi
Pemuda bernama Leonardus Bade alias Bayu alias Nardi (23) dibekuk pada Selasa 8 November 2022 lalu di seputaran Waterfront City Marina Labuan Bajo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) Polda NTT, membekuk seorang pemuda pelaku pencurian handphone (HP) di Labuan Bajo.
Pemuda bernama Leonardus Bade alias Bayu alias Nardi (23) dibekuk pada Selasa 8 November 2022 lalu di seputaran Waterfront City Marina Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian HP sebanyak 50 kali di Labuan Bajo. "Pelaku beraksi di berbagai tempat di Labuan Bajo," kata Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasatreskrim, AKP Ridwan. Senin 14 November 2022.
Pelaku diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mabar dibawah pimpinan Aipda Marianus Demon Hada, pada Selasa sore pukul 16.30 Wita tanpa perlawanan.
Saat mengamankan pelaku, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mabar juga mengamankan barang bukti sebanyak 7 HP dengan berbagai merek. Sejumlah HP tersebut diduga merupakan hasil curian.
Baca juga: Polres Mabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Cilok di Waterfront Labuan Bajo
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan satu unit HP sebagai barang bukti yakni HP merek OPPO A57 tipe CPH2387. Barang bukti itu merupakan HP milik seorang warga Labuan Bajo yang dicuri pelaku pada 4 November 2022.
"Korban tinggal di Jalan Bidadari, tepatnya di gang depan Puskesmas Labuan Bajo, Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo," jelasnya.
AKP Ridwan menjelaskan, korban kehilangan HP saat tidur malam. HP itu diletakkan di sebelah kiri saat tidur di rumahnya dan saat tersadar pada pukul 05.30 Wita, korban melihat HP miliknya sudah tidak ada.
Atas peristiwa itu, korban selanjutnya mendatangi SPKT Polres Mabar untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan korban tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/292/XI/2022/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
Baca juga: Polsek Lembor Serahkan Terduga Pelaku Penyelundupan BBM ke Polres Mabar
"Kami terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian HP yang meresahkan masyarakat ini," tandasnya.
Pelaku saat ini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Mabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS