Berita Manggarai Barat

Polsek Lembor Serahkan Terduga Pelaku Penyelundupan BBM ke Polres Mabar

jeriken diletakkan di bagian dek dasar pikap, jeriken disusun bertingkat dua dan ditutupi dengan terpal kemudian terduga pelaku menyusun box ikan

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES MABAR.
PENYERAHAN - Suasana penyerahan terduga pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke Polres Manggarai Barat (Mabar), Selasa 23 Agustus 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian Sektor Lembor menyerahkan terduga pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke Polres Manggarai Barat (Mabar), Selasa 23 Agustus 2022.

Terduga pelaku berinisial Ali Imran alias ALI (56) diserahkan beserta barang bukti solar sebanyak 1,5 ton dan 1 unit mobil pikap.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, melalui Kapolsek Lembor Ipda Leonardo Marpaung. 

Baca juga: Para Pelaku Demo Tolak Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo Diamankan Polres Manggarai Barat

“Kita sudah serahkan terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Mabar, guna ditindaklanjuti oleh unit Tipiter Satuan Reskrim,” terang Ipda Marpaung dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM.

Dijelaskan, terduga pelaku dan barang bukti tersebut diamankan oleh anggota piket Polsek Lembor pada Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 18.50 Wita di jalur Trans Flores, tepatnya di Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor.

“Dua personil piket saat itu melakukan patroli dan menemukan satu unit mobil Carry warna biru dengan nomor Polisi EB 8259 AM yang diduga bermuatan BBM jenis solar, kemudian petugas menghentikan mobil tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar mobil tersebut memuat BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap,” beber Kapolsek Lembor

Dari hasil interogasi, lanjut Ipda Marpaung, diketahui pengemudi sekaligus pemilik BBM beridentitas Ali Imran alias ALI (56) asal Kabupaten Ende. 

Modus operandi dari terduga pelaku, jelas Ipda Marpaung menambahkan, terduga pelaku untuk mengelabuhi petugas, jeriken diletakkan di bagian dek dasar pikap, jeriken disusun bertingkat dua dan ditutupi dengan terpal kemudian terduga pelaku menyusun box ikan yang biasa dipakai oleh mobil pengangkut ikan antarkabupaten. 

Baca juga: Penyidik Polres Manggarai Barat Periksa Manajemen Mai Cenggo Labuan Bajo, BKH Belum Diperiksa

“Terduga pelaku mencoba mengelabui petugas, seolah-olah yang dimuat oleh pelaku adalah box ikan. Namun kita mampu menggagalkan cara kerja terduga pelaku,” tambah Ipda Marpaung. 

Modus lain dari pelaku adalah membeli BBM bersubsidi di Kabupaten Ende dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Ende, selanjutnya terduga pelaku menampung dirumahnya, kemudian BBM tersebut dibawa ke Labuan Bajo untuk dijual kepada pemesan.

Tujuan terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres, Ipda Marpaung mengatakan, ada kasus-kasus tertentu, Polsek tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyidikan.

“Terkait pidana khusus seperti ini, Polsek tidak punya kewenangan untuk melakukan proses penyidikan, ada unit tertentu yang memiliki melakukan proses penyidikan, yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli dari BPH Migas,” katanya. 

Atas perbuatannya ini, Ipda Marpaung mengatakan, terduga pelaku dapat dijerat menggunakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar. (*)

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved