Berita Manggarai Barat

Polres Mabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Cilok di Waterfront Labuan Bajo

Menurut Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Ridwan bahwa dari 8 orang yang diamankan, 2 diantaranya diduga kuat sebagai pelaku utama

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Kedua tersangka kasus pengeroyokan pedagang cilok di Waterfront Marina Labuan Bajo saat diamankan tim Jatanras Polres Mabar beberapa waktu lalu.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, menetapkan 2 orang tersangka kasus pengeroyokan Pedagang Cilok di Waterfront Marina Labuan Bajo yang menyebabkan korban MJ (29) meninggal dunia.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Ridwan bahwa dari 8 orang yang diamankan, 2 diantaranya diduga kuat sebagai pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meregang nyawa.

"Tadi malam sudah kita tetapkan 2 orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (29) sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan," ujarnya saat dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu 5 Oktober 2022 sore.

Untuk 6 orang lainnya, Lanjut AKP Ridwan, saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan sebagai saksi. Sementara 3 orang sudah dipulangkan dan dikenai wajib lapor.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pedagang Cilok di Labuan Bajo NTT Tewas Dikeroyok

"Dari 6 itu 3 orang untuk sementara kami pulangkan dan wajib lapor setiap hari sedangkan 3 orang lainnya masih diamankan di Polres Mabar, " jelas dia.

Adapun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban.

Sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang Bambu.

"Para tersangka sudah langsung di tahan di rumah tanahan Polres Mabar selama 20 hari kedepan  hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, " tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved