Korupsi Dana Covid 19
Barang Bukti dan Tiga Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Flotim Dilimpahkan ke JPU
Diketahui kasus dugaan korupsi itu terkait dengan pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur.
Diketahui kasus dugaan korupsi itu terkait dengan pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur (Flotim) Tahun Anggaran 2020.
Pelimpahan itu setelah berkas diteliti oleh jaksa peneliti pada Kejari Flores Timur. Setelah lengkap, jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Flotim melakukan tahap II yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti BB dan tersangka kepada JPU.
Menurut Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 15 November 2022, menyebutkan, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim telah melakukan penyerahan tahap II kepada JPU Kejari Kabupaten Flotim.
Penyerahan itu, kata Abdul, setelah jaksa peneliti berkas pada Kejari Kabupaten Flotim menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.
“Hari ini, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim menyerahkan barang bukti, tersangka dan berkas perkara kepada JPU Kejari Kabupaten Flotim,” kata Abdul Hakim.
Dalam pelimpahan kasus ini, ujar dia, JPU Kejari Kabupaten Flotim menerima berkas perkara, barang bukti dan tiga tersangka yakni Petronela Letek Toda, Ignasius Igo Geroda selaku Sekda Flores Timur dan Alfonsus Hada Beta.
Ia menambahkan, setelah menerima pelimpahan Tahap II dari jaksa penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim, JPU Kejari Kabupaten Flotim segera menyempurnakan dakwaan untuk ketiga tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Setelah terima pelimpahan tahap II, penuntut umum segera sempurnakan dakwaan untuk ketiga tersangka yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” katanya.
Dengan penyerahan barang bukti dan ketiga tersangka, maka tersangka juga langsung dilakukan penahanan oleh JPU terhitung sejak tanggal 15 November 2022 hingga 4 Desember 2022. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS